Sebatik Barat, SIMP4TIK – Pengadilan Agama (PA) Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada Selasa (13/1/2026), PA Nunukan menggelar kegiatan verifikasi dan pendataan perkara secara rutin yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Sebatik Barat.
Langkah proaktif ini diambil untuk mendekatkan layanan administrasi hukum kepada warga di wilayah perbatasan, khususnya Pulau Sebatik, yang seringkali terkendala jarak dan akses transportasi menuju kantor utama di pusat Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama dalam meningkatkan pelayanan publik. Optimalisasi Pelayanan Hukum, memastikan warga di daerah terpencil mendapatkan hak dan akses yang setara terhadap keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Efisiensi dan Efektivitas, mempercepat proses verifikasi dokumen awal sebelum perkara nantinya disidangkan melalui program sidang di luar gedung (sidang keliling). Kurasi Perkara memberikan pendampingan langsung bagi warga dalam menyusun dokumen agar memenuhi syarat formil dan materil hukum.
Dalam giat kali ini, mayoritas perkara yang diverifikasi didominasi oleh permohonan Itsbat Nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Selain itu, petugas juga melayani pendataan untuk perkara Cerai Gugat maupun Cerai Talak.
Proses verifikasi dilakukan secara sistematis. Masyarakat cukup datang membawa dokumen persyaratan, kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas di tempat. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, perkara tersebut langsung didaftarkan ke dalam sistem resmi pengadilan.
Melalui program pelayanan terpadu ini, Pengadilan Agama Nunukan berharap dapat menekan angka pernikahan yang tidak tercatat di wilayah perbatasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi perlindungan hak-hak sipil mereka.(*)
Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom