NUNUKAN, SIMPATIK– Jaringan telekomunikasi merupakan program Pembangunan yang dapat menunjang perputaran ekonomi masyarakat di wilayah Kabudaya dan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan.
Hal ini masih menjadi kendala masyarakat di wilayah tersebut, sulitnya mendapatkan sinyal telekomunikasi mempengaruhi sistem jaringan komunikasi di sejumlah desa yang diharapkan bisa terhubung dengan pemerintah Kabupaten secara administratif.
“ Saat ini teknologi komunikasi dan informasi semakin canggih, namun masyarakat kita di Kabudaya dan Krayan belum bisa mengakses jaringan internet terutama di Lumbis Ogong, lumbis Pansiangan dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Krayan, kita berharap agar hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat,” kata Donal S.Pd melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan Diskominfo Nunukan, Rabu (4/5/25) diruang rapat ambalat I.
Menurut anggota DPRD Nunukan ini, pemerintah perlu mencarikan solusi jangka pendek terhadap permasalahan ini, karena akses informasi atau pengiriman data baik pemerintahan desa maupun siswa sekolah terjangkau.
Ia menambahkan, banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya akses jaringan telekomunikasi khususnya di daerah pedalaman seperti Kabudaya, Lumbis Ogong, dan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Krayan Timur..
“Di Lumbis Ogong misalnya, hanya ada satu provider yang sinyalnya aktif pada malam hari. Itu pun hanya menjangkau ibu kota kecamatan. Sementara desa-desa lainnya blank spot,” jelasnya.
Karena itu Donal meminta agar OPD terkait turun langsung, agar melihat realitas dilapangan dan menetukan titik prioritas yang jelas dan diperjuangkan ke tingkat provinsi dan pusat,”
“ Jangan sampai satu desa dapat bantuan jaringan tahun ini, tahun depan dapat lagi, sementara desa lain tidak tersentuh sama sekali” tegasnya.
Tanggapan Diskoninfo Nunukan
Dalam RDP tersebut, Kabid Informatika Diskominfo Nunukan, Akmal, S.Kom, M.A.P menjelaskan, solusi untuk mengatasi isolasi informasi di wilayah blank spot bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Akmal, persoalan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan penyelenggara layanan dari pihak swasta, pemerintah daerah hanya berperan memberikan dukungan administratif.
“Sebagai pelayan masyarakat, tentu prioritas kami adalah sektor publik. Namun, karena terbatasnya kewenangan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi langsung,” kata Akmal
Untuk menjawab tantangan tersebut, Diskominfo Nunukan mendorong solusi jangka pendek dengan memberikan layanan internet ke desa-desa, dengan memanfaatkan teknologi Vsat berorbit rendah atau yang lebih dikenal dengan Starlink.
“Dulu teknologi Vsat konvensional sangat mahal karena orbitnya tinggi, sekarang sudah ada Vsat Low Orbit, yang jauh lebih terjangkau. Ini bisa menjadi solusi sementara dengan pendekatan kelompok masyarakat,” jelasnya.
Akmal menilai, karakteristik wilayah di Kabupaten Nunukan berbeda dengan daerah lain seperti di Pulau Jawa. Di Nunukan, satu kelompok permukiman bisa terdiri dari beberapa desa. Karena itu, pola penyebaran internet komunal dinilai lebih tepat diterapkan di wilayah tersebut.
Jika menggunakan teknologi berbasis tower, sinyal yang masuk ke suatu titik umumnya kecil dan berdampak pada kualitas jaringan, blank spot tidak hanya terjadi karena tidak adanya sinyal, tetapi juga karena sinyal yang ada memiliki kualitas rendah.
“Permasalahannya bukan semata-mata tidak ada sinyal, tetapi sinyal yang masuk kecil sehingga ketika dipakai banyak orang langsung drop. Ini terjadi di beberapa wilayah Kalimantan yang kualitasnya sinyalnya rendah,” ungkap Akmal.
Ia menegaskan bahwa fokus distribusi sinyal semestinya berada di titik-titik pusat aktivitas masyarakat dan jalur transportasi, baik darat maupun sungai. Titik-titik inilah yang perlu mendapatkan prioritas dalam penguatan jaringan.
Terkait rencana pemasangan Starlink, Akmal menyebut bahwa kewenangan Diskominfo hanya mencakup kantor-kantor pemerintah seperti dinas dan kecamatan. Kantor desa, puskesmas, dan sekolah tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
“Namun, daerah tetap bisa melakukannya melalui kolaborasi, misalnya lewat pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD atau dinas terkait. Pemasangan satu titik di kantor camat, misalnya, dapat digunakan untuk menjangkau beberapa desa di sekitarnya melalui sambungan seperti listrik,” jelasnya.
Akmal menambahkan bahwa Starlink memungkinkan distribusi jaringan dengan cakupan lebih luas dibandingkan Vsat konvensional, tergantung jenis antena dan perangkat yang digunakan.
“Starlink hanya menyediakan kanal bandwidth. Distribusi jaringan tetap bergantung pada alat pemancar yang digunakan. Semakin lebar kanalnya, maka semakin banyak pengguna yang dapat terhubung tanpa mengalami penurunan kualitas,” tutup Akmal.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom