Sebatik Utara, SIMPATIK — Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Utara, Hj. Rahmawati, S.I.P., mengikuti sekaligus menjadi pembina apel pagi di Kantor Desa Seberang, Senin (08/12/2025). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya disiplin jam kerja serta pemanfaatan apel pagi sebagai sarana koordinasi internal desa.

Menurut Hj. Rahmawati, apel pagi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga berfungsi sebagai wadah pengganti rapat staf. “Jika ada informasi penting atau hasil rapat yang perlu disampaikan, bisa disampaikan saat apel. Pemimpin apel pun tidak harus kepala desa, bisa ketua BPD, sekretaris desa, atau kasi/kaur yang hadir dan memiliki informasi untuk disampaikan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kembali tentang aturan pakaian dinas perangkat desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2008, termasuk ketentuan atributnya. Untuk pakaian kerja harian, perangkat desa diminta mengikuti pedoman yang berlaku di kecamatan, yaitu: Senin–Selasa Waskat, Rabu Putih di atas, gelap di bawah, Kamis–Jumat Batik. Khusus hari Jumat, apabila ada kegiatan seperti Jumat Bersih atau Jumat Sehat, pakaian dapat menyesuaikan dengan menggunakan kaos atau training.

Usai apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan kepada para Ketua RT terkait pengisian data SPAM dan SPAL sesuai permintaan dari Dinas PU. Data tersebut kemudian dibagikan ke masing-masing RT untuk diisi berdasarkan jumlah rumah di wilayah masing-masing. Selanjutnya, data yang sudah lengkap akan diteruskan ke PU sebagai bahan kelengkapan administrasi.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, serta keteraturan administrasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan RT di wilayah Sebatik Utara.

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom