SIMP4TIK News - Pemerintah Pusat memberikan atensi kepada daerah dengan angka pernikahan usia anak yang tinggi di Indonesia.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), dari Lima Kabupaten/Kota, untuk perikahan usia anak, Kabupaten Nunukan berada paling tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, Kamis (2/2).

"Pernikahan dini ini menjadi perhatian di Indonesia, hampir semua daerah mengalami permasalahan yang sama, meski kabupaten Nunukan berada di urutan pertengahan di Indonesia, namun di Kaltara, Nunukan tertinggi," terang, Faridah Aryani.

Faridah menuturkan, Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan mendapatkan perhatian dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terkait angka pernikahan usia Anak.

Sehingga pada Rabu, (1/2/2023) diadakan Rapat Fasilitasi Pelaksanaan dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini Di Kawasan Perbatasan Negara.

"Dalam rapat tersebut BNPP bekerjasama dengan kementrian terkait akan membatu program masalah pernikahan usia anak, di perbatasan," terang, Faridah Aryani.

Faridah menyebut, pada rakor yang dilaksankan oleh BNPP secara virtual zoom tersebut, dihadiri perwakilan dari  Kementerian Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan dari staf Khusus Kemendagri.

"Sehingga nantinya akan terkaloborasi semuanya bagaimana perbatasan ini mampu menurunkan angka pernikahan usia dini," ujar Faridah.

Faridah, merinci dari sumber Data Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan ibu hamil usia remaja tahun 2021 sebanyak 387, di tahun 2022 turun  menjadi 331. Sedangkan, jumlah  persalinan remaja tahun 2021 sebanyak 253, pada tahun 2022 meningkat menjadi 260.

Data permohonan disertasi pernikahan dari pengadilan agama Kabupaten Nunukan tahun 2021 sebanyak 49 Perkara dan tahun 2022 sebanyak 30 Perkara

Lanjut, Faridah data perkawinan anak yang bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten  Nunukan per kecamatan adalah untuk kecamatan Nunukan 6, Nunukan Selatan 7, Sebatik Barat 3, sebatik Utara, sebatik Timur dan Sembakung masing-masing 1.

Terakhir data DSP3A Kabupaten Nunukan telah memberikan Dispenasi Perkawinan Anak pada tahun 2021 sebanyak 9 dan pada tahun 2022 sebanyak 23 anak.

Berdasarkan data ibu hamil dan melahirkan usia remaja, kata Farida masih banyak pernikahan anak yang belum terdata.

"Dalam waktu dekat kami (DSP3A) akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan dan Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk kemudian memetakan apa yang menjadi persoalan dilapangan untuk bersama-sama menyikapi hal tersebut," ungkap Faridah.

Langkah pertama, akan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Sasaran sosialisasi kepada anak-anak usia remaja, di sekolah-sekolah, dan dilingkungan masyarakat dengan melibatkan unsur pemerintahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama menekan angka perkawinan anak". Imbuh Faridah..(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS