Sebatik, SIMP4TIK – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik, Darmiati, S.Sos., melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 dan RT 8 di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Sabtu (24/1/2026).
Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung oleh warga untuk periode jabatan 2026–2031.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan pemerintahan kecamatan dan desa dalam rangka memperkuat demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Pemilihan Ketua RT ini adalah wujud nyata demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat, kami dari kecamatan hadir bersama unsur desa untuk memastikan prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Darmiati.
Pemilihan Ketua RT 1 diikuti oleh dua calon, yakni Bahar dan Wirdawati, dan berdasarkan hasil penghitungan suara, Wirdawati memperoleh 79 suara, sementara Bahar memperoleh 34 suara, dengan total 113 suara sah.
Dengan hasil tersebut, Wirdawati ditetapkan sebagai Ketua RT 1 Desa Tanjung Karang periode 2026–2031.
Sementara itu, pemilihan Ketua RT 8 juga diikuti oleh dua calon, yaitu Jamaluddin dan Dedy, dimana dari 65 suara sah yang masuk, Dedy memperoleh 46 suara dan Jamaluddin memperoleh 19 suara, Dedy kemudian ditetapkan sebagai Ketua RT 8 Desa Tanjung Karang periode 2026–2031.
Pelaksanaan pemilihan berlangsung aman dan kondusif dengan pendampingan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa yaitu Kepala Desa Tanjung Karang, Faisal, S.I.P, serta Babinsa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tanjung Karang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan secara jujur, terbuka, dan partisipatif, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)
Teks/Foto : Abdul Rahman, S.A.P (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK )
Editor : BD Novelinna