Nunukan, SIMP4TIK - Kejaksaan Negeri Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (24/11/2025), di halaman kantor Kejari Nunukan, kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WITA itu berlangsung terbuka dan dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Plt. Sekda Pemkab Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan, Danlanal Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Wadansatgas Pamtas Yonkav 13/Satya Lembuswana Mayor Kav Vera Pandi Astono, perwakilan Kodim 0911/Nunukan, Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP Nunukan, serta insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian penting dalam menegakkan hukum secara konsisten. 

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 151 perkara yang telah inkracht. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga dokumen dan barang hasil tindak pidana lainnya. 

“Ada sabu seberat 55,165 gram dari 80 perkara, handphone beserta simcard, surat dan dokumen, benda tajam, benda tumpul, pupuk ilegal 510 sak atau sekitar 25,5 ton, hingga ratusan barang lain seperti pakaian, tas, dan sepatu,” jelas Burhanuddin.

Beragam metode digunakan dalam proses pemusnahan, disesuaikan dengan jenis barang bukti.

“Narkotika jenis sabu kita larutkan dalam air. Handphone, alat hisap, benda tajam, dan barang lain yang memungkinkan dibakar, akan kita bakar dan hancurkan. Untuk pupuk, pemusnahannya dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa sebagian pupuk dimusnahkan secara simbolis di lokasi acara. 

“Hari ini empat sak dimusnahkan secara seremonial. Sisanya, sebanyak 25,5 ton, akan dihancurkan seluruhnya di TPA. Kami sangat mengharapkan kehadiran rekan-rekan media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya pelaksanaan prosedur, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral Kejari Nunukan kepada masyarakat. 

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan tidak hanya mengeksekusi putusan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur, transparan, dan berintegritas. Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Burhanuddin.

Suasana pemusnahan berlangsung tertib, terbuka, dan disaksikan langsung perwakilan berbagai instansi, sebagai wujud keterbukaan Kejari Nunukan dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan putusan hukum.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom