SIMP4TIK News - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan lakukan penataan kembali alun-alun kota Nunukan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ikon ruang terbuka, bagi masyarakat yang rapi dan indah.

Andi Nuhida Staf Fungsional pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjelaskan DLH memiliki kewenangan untuk menata alun-alun agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Yang kita lihat saat ini ada beberapa pelaku usaha terutama mainan anak-anak menggunakan alun-alun sebagi tempat usaha mereka, kebijakan yang diberikan selama ini dengan ketentuan, tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya, hal tersebut tidak diperhatikan dengan baik, sehingga terlihat sangat amburadul," terang, Andi Nuhida Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan kembali melakukan penataan ulang terkait lapak-lapak pelaku usaha mainan anak-anak agar tidak menghalangi jalan orang yang juga datang berkunjung ke alun-alun.

"Sebelumnya sebanyak 20an pelaku usaha yang melapor menggunakan areal alun-alun sebagai tempat lapak usahanya,"ujar Andi Nuhida.

Namun yang terlihat aktif dan buka tiap hari hanya 12 pelaku usaha, diantaranya 1 rumah balon, 2 odong-odong, 2 mandi bola, 2 mobil-mobilan, 1 motor-motoran, 1 melukis dan rumah barbie ada 2.

"Saya tidak tau sudah berhenti atau tidak karena kalau ditanya jawabnya masih tetapi di lapangan sudah tidak membuka lapak, hanya beberapa yang masih aktif dan malah menggunakan lapak yang lainnya," ungkapnya.

Menurut Andi Nuhida, izin penggunaan tempat didalam alun-alun kota Nunukan tersebut memang diterbitkan oleh DLH.

"Saat ada kegiatan yang menggunakan alun-alun dan bermohon izin penggunaan tempat, maka kami mengeluarkan izin penggunaan tempat alun-alaun tersebut, misalnya untuk kegiatan pasar tani, penyelenggara bermohon penerbitan izin penggunaan alun-alun kami akan menerbitkan izinnya," jelasnya.

Namun, berbeda dengan permainan, setiap hari mengunakan alun-alun tersebut, karena kebijakan, maka diberikan izin dengan ketentuan diantaranya tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya dan tidak permanen.

Meksi begitu, Andi Nuhida menyebut pelaku usaha yang menggunakan alun-alun juga selain dipungut retribusi juga ikut berkontibusi dengan melakukan pemeliharaan.

"Seperti kalau ada balon lampu yang rusak mereka ikut mengganti, baik ditaman maupun di dalam pos jika ada yang rusak ikut membantu," pungkasnya.

Terkait fasilitas tempat khusus untuk pelaku usaha tersebut, Andi Nuhida menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal tersebut.

"Kalau nanti ada penertiban alun-alun disterilkan dari pedagang-pedagang, kami dari DLH tidak dapat memfasilitasi tempat, sebab bukan kewenangan DLH, mungkin dari OPD terkait UKM bisa memfasilitasi satu tempat untuk pelaku UKM nya," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom