Nunukan, SIMP4TIK - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan beragam modus yang digunakan semakin dekat dengan kehidupan bermasyarakat sehari-hari khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Sebagai daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kabupaten Nunukan rentan sebagai pintu keluar masuknya barang dan orang secara ilegal.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Pemkab Nunukan dan Yayasan Sakura Indonesia menyelenggarakan bimbingan teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di Hotel Fortune, 6-7 Juni 2024.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak KemenPPPA, Ratih mengatakan TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga harus diberantas secara serius oleh berbagai elemen pemerintah dan masyarakat.
Materi diberikan oleh tim Yayasan Sakura Indonesia berupa teori dan praktek langsung. Diantaranya praktek wawancara individu korban TPPO, penentuan proses/cara/tujuan TPPO, dan membuat rencana tindak lanjut di daerah.
Selama dua hari peserta diharapkan meningkat pemahamannya tentang selak beluk praktik TPPO dan SOP penangananya. Lebih dari itu, para peserta juga akan dapat menerapkan cara terbaik menangani TPPO di lingkungan masing-masing.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS