Nunukan, SIMP4TIK – Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, SS., menyampaikan laporan resmi terkait penyerahan SK kepada 2.512 ASN PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) pagi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dilakukan berdasarkan regulasi yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan formasi PPPK Tahun 2025.

Kaharuddin mengatakan bahwa landasan hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK beserta perubahannya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara juga menjadi acuan dalam pengadaan kebutuhan dan pendataan pendukung PPPK Paruh Waktu, termasuk regulasi teknis lain mengenai penyusunan formasi, seleksi, penelitian, dan verifikasi kepegawaian.

“Semua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Dalam laporannya, ia merinci bahwa 2.512 orang yang menerima SK terdiri atas 184 tenaga kesehatan, 2.306 tenaga teknis, dan 22 guru, penyerahan dilakukan secara langsung di lokasi acara dan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Kaharuddin menyampaikan bahwa penyerahan SK sebenarnya dijadwalkan pada 1 November 2025 dan SK para pegawai juga berlaku sejak tanggal tersebut. Namun, proses administrasi mengalami penundaan.

“Pemerintah daerah memberikan kesempatan tambahan bagi calon PPPK untuk melengkapi, memperbaiki, dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem nasional maupun dokumen fisik, penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan benar-benar sah dan akurat, serta menghindari potensi persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa perjanjian kerja tahap pertama untuk PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun, mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.

Setelah masa kontrak berakhir, pimpinan perangkat daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

Kaharuddin berharap seluruh ASN PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme sesuai standar pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses panjang ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Nunukan atas komitmen dan dukungan penuh selama proses pengangkatan ini, Beliau secara konsisten memantau perkembangan, memberikan arahan, dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hingga SK dapat diserahkan hari ini,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepala perangkat daerah, panitia seleksi, tim verifikator, operator sistem, jajaran BKPSDM, serta Kepala Bagian Umum yang telah memfasilitasi kegiatan.

Kaharuddin turut memberikan apresiasi kepada Kepala Bagian Prokopim, Kepala Dinas Kominfo, dan Pimpinan Bankaltimtara selaku mitra strategis dalam mendukung proses pengangkatan ASN.

Laporan tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen menyediakan pelayanan kepegawaian yang akurat, tertib administrasi, dan sesuai aturan demi memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan dengan baik dan transparan.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom