Nunukan, SIMP4TIK – Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M.Si, membantah tegas isu yang beredar di media sosial terkait adanya desa yang disebut “hilang” akibat perubahan batas negara antara Indonesia dan Malaysia.

“Tidak ada desa yang hilang akibat penetapan batas negara, yang terdampak itu hanya sebagian wilayah desa, bukan keseluruhan desa seperti yang ramai diberitakan,” tegas Ferdy saat dikonfirmasi terkait polemik perbatasan yang viral di media sosial.

Ferdy menjelaskan, penyelesaian batas negara RI–Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sedang berjalan sesuai mekanisme dan rencana yang telah disepakati kedua negara.

Proses ini, kata dia, telah dilakukan sejak lama secara bertahap melalui jalur diplomasi dan perundingan, bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.

“Proses ini sudah berjalan bertahun-tahun, jadi tidak benar kalau dikatakan ada perubahan mendadak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Februari 2025.

“MoU ini adalah hasil dari perundingan panjang antarnegara, bukan keputusan sepihak dan bukan pula hasil pembahasan singkat,” jelas Ferdy.

Di Kabupaten Nunukan, lanjutnya, terdapat dua segmen perbatasan utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.

“Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai, disepakati wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare,” kata Ferdy.

Ia menambahkan, saat ini kedua negara masih membahas mekanisme ganti rugi yang adil dan layak bagi masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian batas wilayah tersebut.

Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh tambahan seluas 778,5 hektare.

“Terkait desa yang terdampak, perlu diluruskan bahwa tidak seluruh wilayah desa terdampak, hanya sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, sesuai data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” paparnya.

Menurut Ferdy, sejak penandatanganan MoU tersebut, pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi dan membantu masyarakat perbatasan.

“Pemerintah tidak tinggal diam, kami terus membahas langkah-langkah konkret agar masyarakat tetap terlindungi dan kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi terkait Rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026, menurutnya, rapat tersebut tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara.

“Fokus rapat Panja Perbatasan DPR RI adalah percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan, bukan membahas sengketa batas negara,” tegas Ferdy.

Dengan penjelasan ini, Ferdy berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses pengelolaan perbatasan kepada pemerintah yang bekerja berdasarkan data, hukum, dan kesepakatan antarnegara. (*)

Foto/SB : DKISPP

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom