Nunukan, SIMP4TIK – Dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentunya harus terjadi sinergitas antara Satpol PP OPD pengampu.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Mesak Adiyanto, bahwa dalam pembentukan Perda, tentu berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangan dan urusan OPD terkait.
“Pembentukan Perda dan Perkada prosesnya akan melewati tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan. Selanjutnya setelah berhasil merumuskan dan mengesahkan Perda dan Perkada memasuki tahap berikutnya, yaitu memastikan peraturan tersebut benar-benar akan diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Dalam penerapan Perda dan Perkada, Mesak mengatakan perlunya sinergitas antara Satpol PP dan OPD Pengampu Perda tersebut.
“Untuk kasus tertentu yang dianggap melanggar, dalam hal ini terlebih dahulu yang menyatakan adanya pelanggaran adalah OPD pengampu Perda, sehingga setelah ditemukan pelanggarannya kemudian kami menerima laporan temuan pelanggaran. Baru kemudian Satpol PP akan menindaklanjutinya, untuk melaksanakan penegakkan Perda dan Perkada,” terang Mesak Adiyanto, Selasa (25/6/2024)
Lanjut Mesak, sebagaimana ketentuan mengenai Satpol PP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Dengan demikian, tugas utama Satpol PP adalah memastikan pelaksanaan Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya
Mesak pun menegaskan Satpol PP bersama dengan mitra terkait/OPD pengampu harus terus bersinergitas dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketertiban tersebut.
“Sehingga pentingnya sinergitas antara OPD pengampu Perda dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukannya, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS