NUNUKAN, SIMPATIK – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyelesaikan legalitas Dermaga Haji Putri.

Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pelindo, KSOP, Dishub, Jasa Raharja, Polres Nunukan dan Warga pangkalan H Putri, Senin (25/8/2025), di kantor DPRD Nunukan.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menegaskan dermaga tersebut merupakan aset daerah, namun hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan.

Andi Muliyono mengingatkan, tanpa legalitas yang sah, pemerintah daerah sulit melakukan pengelolaan optimal, Padahal, Dermaga Haji Putri menjadi jalur penting yang menghubungkan Nunukan dengan Sebatik dan selama ini banyak digunakan masyarakat.

“Legalitas dermaga harus dipercepat agar pengelolaannya tidak abu-abu, kalau dibiarkan terlalu lama, masyarakat yang akan dirugikan,” ujar Andi Muliyono.

Melalui Rapat dengar pendapat, sejumlah anggota DPRD juga menyoroti seringnya terjadi kecelakaan laut di jalur tersebut dan menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya musibah yang menelan korban jiwa.

Karena itu, DPRD mendorong Dishub bersama KSOP untuk meningkatkan pengawasan, dengan memasang rambu-rambu pelayaran, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan, agar jalur laut lebih tertib dan aman.

Ketua Fraksi Gerikndr aini menambahkan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di pundak Dishub, menurutnya, kepolisian dan TNI juga perlu terlibat aktif dalam melakukan patroli serta pengawasan di perairan Nunukan.

Selain itu, para pengemudi speedboat juga diminta mematuhi aturan yang berlaku, penyambang (motoris) diingatkan agar tidak berlayar ketika kondisi kesehatan terganggu, karena hal itu bisa membahayakan penumpang maupun kapal lain.

“Speedboat harus dilengkapi pelampung keselamatan, Itu aturan dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Komisi I DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Dishub untuk menuntaskan pengurusan legalitas dermaga. Setelah itu, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dijalankan.

Andi menegaskan, jika tidak ada progres yang signifikan, pihaknya akan memanggil kembali Dishub untuk mempertanggungjawabkan amanah yang sudah diberikan, menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian soal dermaga tersebut.

Selain pengawasan, DPRD juga meminta dukungan penuh dari Bupati Nunukan, Pemkab diminta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, agar legalisasi dermaga bisa diikuti dengan pelayanan yang lebih baik.

Andi melihat, setelah legalitas rampung, pengelolaan dermaga dapat melibatkan pihak ketiga seperti koperasi, agen pelayaran, atau organisasi masyarakat.

Dengan begitu, selain meningkatkan kontribusi pendapatan daerah, masyarakat juga mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Ia meyakini, jika pengelolaan Dermaga Haji Putri dilakukan secara profesional, masyarakat akan merasa aman. Bahkan, bila terjadi kecelakaan, ada jaminan santunan dari lembaga seperti Jasa Raharja yang bisa membantu meringankan beban keluarga korban.

“Dermaga Haji Putri adalah aset penting milik pemda. Legalitasnya harus segera diselesaikan agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Nunukan,” pungkas Andi Muliyono.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom