NUNUKAN, SIMPATIK – Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan mengevaluasi aktifasi dan operasional Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/7/25) diruang rapat Ambalat I.
Rapat tersebut melibatkan OPD terkait dan jajaran direksi Perusda NSP dalam rangka membahas berbagai aspek legalitas dan tata kelola perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menegaskan anggota legislative tidak mengetahui beroperasinya Perusda NSP, termasuk struktur organisasi, izin operasional, dan penyertaan modal.
Ia menilai bahwa komunikasi yang terputus antara eksekutif dan legislatif bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Perusda NSP sudah beroperasi dan bahkan melakukan pengiriman rumput laut perdana ke Pinrang tanpa melibatkan atau menginformasikan DPRD, kami menilai Ini menyalahi prinsip transparansi dalam tata kelola BUMD," ujarnya.
Komisi II pun meminta agar struktur organisasi Perusda NSP dan bidang usaha yang dijalankan diperjelas secara rinci.
Selain itu, penyertaan modal serta pembagian keuntungan Perusda harus dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menegaskan lima poin yang harus segera ditindaklanjuti manajemen Perusda.
Pertama, seleksi direktur Perusda NSP harus dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai prinsip good corporate governance.
Kedua, Komisi II meminta agar pengangkatan Direktur definitif Perusda dipercepat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, terutama Pasal 6 ayat (1) huruf d yang menyebutkan batas usia maksimal 55 tahun saat pengangkatan pertama kali.
Ketiga, seluruh transaksi keuangan Perusda wajib melalui rekening atas nama Perusda Nusa Serambi Persada, karena penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas keuangan perusahaan dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Keempat, Perusda diminta segera menyerahkan dokumen tertulis kepada Komisi II yang menjelaskan penggunaan dana pribadi atau pihak ketiga dalam pembelian rumput laut, status hukum pihak ketiga tersebut, serta skema perjanjian dan pembagian hasil usaha.
Kelima, Komisi II mengingatkan agar seluruh proses pembelian, transaksi, dan pengelolaan hasil usaha dicatat secara tertib dan sah menurut administrasi, karena status Perusda sebagai BUMD mengikatnya pada aturan ketat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi II menekankan, pengabaian terhadap prosedur administratif bukan hanya pelanggaran etik, namun juga bisa berdampak pada aspek hukum dan potensi kerugian keuangan daerah, sebab itu, tata kelola dan transparansi harus menjadi prioritas utama dalam mengelola BUMD.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti perlunya sinergi antara Perusda dan lembaga legislatif agar arah kebijakan dan pengembangan usaha daerah dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan menjadwalkan kembali evaluasi lanjutan terhadap kinerja Perusda NSP setelah menerima seluruh dokumen dan penjelasan resmi dari manajemen.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perusda tidak hanya aktif, tetapi juga berkontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah.
Terhadap legalitas, transparansi, dan akuntabilitas, DPRD Nunukan berharap Perusda NSP dapat menjadi BUMD yang kredibel dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi Kabupaten Nunukan.
Rapat ini dihadiri, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi II DPRD Nunukan, Kepala PTSP Nunukan, Kabag Ekonomi, dan Kepala Bapenda Nunukan, Asosiasi Rumput Laut Nunukan serta Direksi Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada (NSP) Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom