Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Nunukan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan membangun Gazebo Kawasan Merokok di lingkungan Kantor Camat Nunukan pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Gazebo ini dibangun sebagai ruang khusus yang memisahkan area merokok dari area umum, sehingga asap rokok tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor camat. Pembangunan fasilitas ini tidak lepas dari hasil advokasi yang dilakukan oleh Bidang Promosi Kesehatan Puskesmas Nunukan Timur, yang terus mendorong berbagai instansi dan tempat umum untuk menyediakan fasilitas yang sesuai dengan standar kesehatan.
Selain itu, dukungan juga datang dari Bidang P2KB Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan melalui program Keluarga Sejahtera dan Penanganan Stunting, yang memberikan bantuan berupa baliho edukatif. Baliho tersebut berisi pesan-pesan tentang bahaya merokok, pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok, serta kaitan antara gaya hidup sehat dengan pencegahan stunting dan kesejahteraan keluarga.
Camat Nunukan Bau Syahril,S.IP menyampaikan bahwa kehadiran Gazebo Kawasan Merokok ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga kesehatan lingkungan kerja dan pelayanan publik. "Kami ingin memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Dengan adanya ruang khusus ini, aktivitas merokok tetap bisa dilakukan namun tidak merugikan orang lain. Ini juga sejalan dengan upaya kita untuk mempromosikan PHBS di seluruh wilayah kecamatan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk puskesmas dan dinas kesehatan, sangat penting untuk keberhasilan program kesehatan di daerah. "Kami berterima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan, sehingga fasilitas ini bisa terwujud dan berfungsi dengan baik," tambahnya.
Yunita, SKM Penanggung Jawab Promkes di Puskesmas Nunukan Timur menyatakan bahwa advokasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengaturan area merokok di tempat umum. "Rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tapi juga bagi orang di sekitarnya. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas yang memadai adalah langkah yang sangat tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat," jelasnya.(*)
Teks/Foto : Putri Sartika Dewi, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom