NUNUKAN, SIMPATIK - Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2027 menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan daerah agar program yang disusun menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/1/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, serta perwakilan pemangku kepentingan.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dalam sambutannya menyampaikan perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Hj Leppa menjelaskan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Rancangan Awal RKPD 2027 menjadi penjabaran tahunan dari RPJMD dan mengacu pada RPJPD. Di dalamnya tergambar kondisi daerah, kerangka ekonomi, pembangunan, serta arah kebijakan dan program yang akan dijalankan,” kata Ketua DPRD Nunukan
Menurutnya, RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, peran ini memfokuskan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran daerah, yang pada perencanaannya disusun dengan baik.
“Perencanaan yang baik akan memudahkan pembahasan anggaran, karena itu, DPRD berkepentingan memastikan dokumen ini disusun dengan cermat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui konsultasi publik, DPRD meminta pemerintah daerah mampu melaksanakan seluruh program kegiatan yang telah dirancang, selain itu perangkat daerah didorong untuk lebih aktif mencari alternatif pembiayaan pembangunan dari berbagai sumber pendanaan.
“Kabupaten Nunukan tidak bisa hanya bergantung pada APBD. Peluang dari APBD provinsi, APBN, hingga CSR perlu dimaksimalkan agar pembangunan terus berjalan,” ucapnya.
DPRD Nunukan juga memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD, Aspirasi tersebut dinilai sebagai masukan yang berasal dari kebutuhan warga.
“Aspirasi hasil reses bukan sekadar catatan. Semua itu harus masuk dan diterjemahkan ke dalam program kerja perangkat daerah,” tegas Hj Leppa.
Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, perencanaan yang tersusun secara terbuka dan partisipatif agar RKPD 2027 memformulasikan program pembangunan daerah yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom