SIMPATIK News - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan tertibkan aktifitas kapal-kapal di jalan lingkar.
Kepala KSOP Kelas IV Nunukan Zainal Abdul Rahman melalui Komandan Patroli KSOP Klas IV Nunukan Wiwin Karama, memastikan penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari Sabtu (29/7/2023), lalu.
"Penertiban Kapal-Kapal di jalan lingkar merupakan atensi pimpinan KSOP Nunukan yang baru saja beberapa hari bertugas di Nunukan,"ucap Wiwin Karama, Senin (31/7/2023).
Menurut Wiwin Karama, KSOP Nunukan menertibkan aktifitas kapal di dermaga-dermaga yang tidak memiliki perizinan atau dermaga tidak resmi dijalan lingkar.
"Oleh karena itu untuk sementara, kita tidak memberikan pelayanan kepada kapal-kapal yang ingin melakukan kegiatan diseputaran dermaga di jalan lingkar,"ujar Wiwin.
Wiwin menyebut, pihak KSOP hanya memberikan pelayanan apabila kapal-kapal tersebut melakukan kegiatan bongkar muat barang muatan kapalnya di 2 dermaga resmi yaitu Pelabuhan Tunon Taka dan Dermaga di Tanjung Batu yang dikelola oleh PT Bumi Sarana Perbatasan (PT BSP).
Oleh sebab itu, KSOP menyarankan kepada pelaku usaha kapal dapat memilih melakukan kegiatan diantara 2 pelabuhan resmi tersebut.
Wiwin menegaskan, Jika tidak mematuhi dengan adanya penertiban ini, maka resiko pelaku usaha kapal dapat berujung kepada hukum.
Peringatan yang kita berikan juga merupakan pencegahan, namun apabila masih terus dilakukan dan peringatan-peringatan kita diabaikan maka dapat dilakukan proses hukum.
"Sesuai UU pelayaran, apabila sudah diperingatkan dengan diberikan sangsi administrasi, teguran-teguran juga sudah dilakukan berkali-kali tetapi masih tetep tidak diindahkan, tidak ada sarana yang di tempuh katakan administasi diabaikan, bahkan juga denda, maka saran yang paling akhir adalah pidana," imbuhnya
Wiwin menyebut, larangan kapal beraktifitas di dermaga-dermaga tidak resmi di jalan lingkar tersebut bukanlah pertama kali disuarakan. Aktifitas yang sudah belasan tahun tersebut, mendapatkan atensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan.
"ini bukanlah pertama kali dilakukan, sebenarnya dari Pemda Nunukan sudah sering menyampaikan dan menyuarakan hal tersebut,"ungkap Wiwin.
Menurut Wiwin, awalnya dengan larangan tersebut, pelaku usaha kapal sempat beralih ke pelabuhan Tunon Taka, mungkin mereka berat dengan timbulnya biaya-biaya, maka mereka pun kembali meminta kepada Pemda agar dapat difasilitasi bongkar muat di area jalan lingkar ini, dengan alasan kearifan lokal.
"Bongkar muat sesuai permintaan yaitu seputar Nunukan, Sebatik, Sei Ular, Seimanggaris, Sebakis dan Sebuku untuk barang. Juga digunakan untuk mobilitas sawit dan kendaraannya,"bebernya.
"Meski tidak mendapatkan izin resmi tertulis dari pemda namun aktifitas kapal didermaga jalan lingkar tersebut terus berjalan, "tambahnya.
Wiwin mengaku, pihaknya tidak melihat kepemilikan dermaga tersebut, namun kami berpedoman kepada pemohon, bahwa selama dianggap aman maka kami berikan pelayanan. (*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim