SIMP4TIK News - Banyaknya aplikasi yang berpotensi tumpang tindih dan duplikasi fungsi, menyebabkan inefisiensi, berjalan sendiri atau silo dan tidak searah dengan kebijakan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Belum lagi permasalahan data dengan akurasi rendah, tidak mutakhir dan sulit diakses yang tidak sejalan dengan konsep satu data Indonesia, sehingga mengakibatkan inefisiensi waktu dan biaya dalam perencanaan pembangunan.
Layanan Terintegrasi dan Terpadu Berbasis Digital (Latenripada) telah resmi digunakan pada Senin (11/12) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan. Bersama dengan 39 peserta PKA lainnya, Latenripada dalam Portal Nunukan Satu dilaunching langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D.
Latenripada diimplementasikan melalui portal Nunukan Satu yang menggabungkan interface semua aplikasi yang digunakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan kedalam satu website nunukankab.go.id.
Aksi Perubahan ini diprakarsai oleh Akmal, S.Kom., M.AP Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan.
Dijelaskan Akmal, Nunukan Satu dirancang menggunakan metode microservices mengintegrasikan layanan administrasi pemerintahan yang satu dan lainnya.
“Kami coba merancang semua layanan kedalam satu portal, jadi semua terpadu dan terintegrasi kedalam nunukankab.go.id ini. Dengan menerapkan sistem interoperabilitas, kami mengintegrasikan semua aplikasi yang berjalan dengan API, jadi dengan data yang sama, dapat digunakan kedalam beberapa aplikasi," jelasnya.
Penerapan Nunukan Satu ini menjawab tantangan perkembangan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Digital, apalagi program ini telah mendapat restu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor; tentang Implementasi Layanan Terintegrasi dan Terpadu Berbasis Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian, Kaharuddin, SS mengatakan bahwa, Diskominfo mencoba berlari kencang dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terutama dalam mengefektifkan layanan-layanan pemerintahan berbasis digital.
“Ibu Bupati telah memberikan atensinya dengan menerbitkan surat edaran terkait ini layanan teritegrasi dan terpadu berbasis digital ini, kami berharap ini dapat diimplementasikan per Januari 2024 mendatang,” ujar pria yang kerap disapa Pak Kahar ini.
Masih menurut Kahar, Surat Edaran tersebut memuat kebijakan diantaranya terpusatnya layanan pemerintahan “Latenripada” kedalam nunukankab.go.id, akan diterapkannya Jaringan Intra Pemerintah terpusat yang dikelola Diskominfotik dengan SSID Kantor Daring dan smua kebijakan tersebut akan efektif berjalan per Januari 2024.
“Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa, sebagai tindak lanjut system yang telah kita bangun, salah satu layanan administrasi pemerintahan yang telah terpadu dan terintegrasi adalah layanan kinerja, SImanja dengan Simpeg dan layanan naskah dinas digital fitur Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kita juga akan menyesuaikan dengan arah kebijakan ansional bahwa layanan digital yang memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE) dapate diintegrasikan dengan layanan kearsipan melalui aplikasi SRIKANDI," tambahnya.
Dengan berjalannya Latenripada kedepan, akan terwujud efisiensi anggaran, efektifitas kinerja pemerintah. Dan memudahkan publik untuk mengakses layanan digital. Sehingga akan mendorong satu data dan akselerasi mewujudkan kota cerdas (Smart City).
Teks/Foto : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom