SIMP4TIK News - Perwakilan masyarakat adat Tenggalan bertandang ke kantor Bupati Nunukan. Kedatangan masyarakat ini untuk mempertanyakan langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait usulan yang sudah disampaikan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.
Saat menyampaikan orasi dan penyataan sikap baik di depan kantor maupun saat diterima di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, masyarakat adat menilai ada yang keliru terhadap Perda tersebut. Kekeliruannya menurut masyarakat adat Tenggalan karena di dalam Perda itu tidak mencantumkan masyarakat adat Tenggalan.
"Kami melihat masyarakat adat yang lain ada tercantum, namun anehnya masyarakat adat Tenggalan tidak ada sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa tidak dicantumkan," ujar seorang juru bicara secara tegas.
Saat menyampaikan orasi, perwakilan masyarakat adat secara bergantian menyampaikan harapan agar Perda masyarakat Adat ini segera diganti atau diubah sesuai dengan kondisi ril masyarakat adat di Kabupaten Nunukan. Meskipun terkesan keras di dalam penyampaian orasi tersebut, namum masyarakat adat Tenggalan tetap menjaga agar suana kondusif tetap terpelihara.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munis ST MAP didamping mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helmi Puda Aslikar SSos MAP mencermati dan menelaah aspirasi yang disampaikan. Wakapolres Nunukan dan Kabag Ops Polres Nunukan beserta sejumlah anggota didampingi dari Satpol PP Nunukan melakukan pengamanan atas penyampaian aspirasi masyarakat Tenggalan ini.
Mendengarkan apirasi masyarakat Adat Tenggalan ini baik Abdul Munir, Muhammad Amin dan Kabag Hukum Hasruni menjelaskan aspirasi masyarakat adat tenggalan ini sedang dalam proses untuk ditindaklanjutik. "Yang menjadi kewenangan eksekutif, segera akan ditindaklanjuti sedangkan yang menjadi kewenangan legislatif tentu ranahnya ada pada legislatif," ujar Hasruni.
Muhammad Amin menjelaskan Perubahan Perda atau pembentukan Perda baru harus melalui tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan perundang-Undangan. Tahapan ini harus dikuti mengingat rentan untuk digugat apabil;a tidak lakukan sesuai tahapan yang sudah ditentukan.
Abdul Munir yang meminpin rapat dengan masyarakat Adat menjamin pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut namun akan kesulitan untuk mengikuti waktu yang sudah ditentukan masyarakat.
"Pemerintah sudah melakukan langkah langkah terkait aspirasi masyarakat adat Tenggalan, bahkan Rancangan Perubahan Peratutan Daerah ini sudah siap untuk diserahklan ke DPRD namun belum bisa dilakukan mengingat Ranperda ini minimal pengusulannya ditandatangani Sekretaris Daerah, sementara beliau saat ini sedang ada tugas penting di luar daerah," katanya.
Diujung pertemuan Kepala Dinas PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat adat yang tetap menjaga suasana kondusif daerah saat menyampaikan aspirasi. Saat ini, kata Helmi sambil mengingatkan pesan leluhur dalam bahasa Dayak yang agar selalu menjadi suasana kondusif dan bercermin ke surga.
Setelah mencapai titik temu dalam penyampaian aspirasi ini, Mutiq Hasan Nasir membacakan rumusan kesepakatan yaitu Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menyampaikan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat kepada DPRD Nunukan paling lambat tanggal 13 Maret 2023 yaitu satu minggu sejak Penyampaian Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Tenggalan.
Rumusan pertemuan ini disepakati dan pihak masyarakat adat Tenggalan meminta agar surat penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 kepada DPRD ditembuskan kepada masyarakat Adat Tenggalan. Usulan itu diiyakan oleh Abdul Munir selaku Perweakilan dari pemerintah Daerah. (*)