SIMP4TIK News - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) pada Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Endah Kurniawatie, mengatakan sudah banyak masyarakat memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan oleh DSP3A Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu mulai tumbuh seiring dengan kesadaran dari masyarakat bahwa tugas Bidang PPA, adalah melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya termasuk juga memberikan perlindungan khusus.
"Beberapa masyarakat sudah mulai paham dengan tugas kami, ada anak korban yang langsung menghubungi kami melalui nomor-nomor HP yang kami berikan saat melakukan sosialisasi, dan meminta pendampingan begitupun orangtua korban lainnya, mereka juga meminta pendampingan kami," terang Endah Kurniawatie, Selasa (31/10) saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Endah, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kewajiban, sebab telah diatur dalam perundang-undangan negara, diantaranya aturan yang melindungi hak perempuan, seperti undang-undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dan undang-undang, pada Pasal 72 Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Bahwa Kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua," ungkapnya.
Endah Kurniawatie, menyebut kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari Bidang PPA adalah sebanyak 21.
"Ini berdasarkan data yang datang kepada kami dan ditangani hingga bulan juli 2023, lalu, kalau dilihat dari masyarakat yang memanfaatkan layanan pendampingan kami ini sudah cukup banyak, dibanding tahun sebelumnya, banyak kasus namun tidak terdeteksi atau mereka tidak memanfaatkan layanan pendampingan kami,"imbuhnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom