SIMP4TIK News - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (25/9).
Dalam sambutan tertulis Bupati Nunukan yang dibacakan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Helmi Pudaaslikar mengatakan Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari kejaksaan agung yang bertujuan untuk memperkuat peran kejaksaan ditingkat desa atau kelurahan. Program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, mendampingi dalam penyelesaian sengketa kecil, dan memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
"Kami berharap dengan hadirnya progam ini nantinya dapat memberikan pendampingan, pengawasan dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa beserta perangkat desa sehingga mampu mencegah pemerintah desa terkena masalah hukum," ujar Helmi.
Senada dengan itu, kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, SH MH menjelaskan bahwa Jaksa Garda Desa merupakan implementasi dari Presiden kepada Jaksa Agung supaya pihak kejaksaan memberikan pengawalan, pengamanan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Teguh berharap dengan adanya pengawalan pengamanan Dana Desa ini tidak ada ketakutan ataupun kekhawatiran dari pemerintah Desa dalam mengelola suatu anggaran.
"Ini adalah langkah preventif supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan anggaran Desa,"jelasnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa kejaksaan juga diperintahkan oleh Presiden untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di pedesaan. Dan sudah diimplementasikan oleh Jaksa Agung dengan intrusi No. 5 tahun 2023 yakni Jaksa Garda Desa.(*)
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim