Nunukan, SIMP4TIK – Upaya menjaga ketentraman dan perdamaian umum di Kabupaten Nunukan kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang digelar di Kantor Camat Nunukan, Kamis (12/11/2025). Kegiatan yang melibatkan Sekretaris Camat Nunukan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, pihak sekolah, serta pelaku usaha ini sekaligus menunjukkan bahwa Satpol PP Nunukan terus meningkatkannya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan regulasi daerah.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si., peserta diberi pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan yang tertuang dalam Perda 5/2017. Sosialisasi berjalan interaktif melalui sesi tanya jawab mengenai permasalahan yang banyak ditemui masyarakat, seperti keberadaan ODGJ, peminta bantuan yang melakukan pemaksaan, hingga musik karaoke di kawasan alun-alun yang beroperasi melewati batas waktu.

Menanggapi pertanyaan peserta, Mesak menjelaskan bahwa Satpol PP telah aktif menangani berbagai permasalahan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. “Untuk penanganan ODGJ, kami sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit dan Dinas Sosial. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti, dan selama ini respon masyarakat cukup positif,” ujarnya.

Jadi peminta bantuan yang berkedok untuk kepentingan agama, rumah ibadah atau lainnya, Satpol PP memastikan penindakan akan terus dilakukan. "Kami sudah melakukan pendataan dan patroli rutin. Jika ada peminta bantuan yang melakukan pelanggaran, kami langsung arahkan dan tertibkan. Kami menghimbau masyarakat jika tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas Sosial, Camat, lurah atau Kepala Desa maka jangan diberikan kontribusi. Kedepannya jika melihat aktivitas mencurigakan, segera foto dan laporkan ke Satpol PP", tegas Mesak.

Sementara itu, mengenai karaoke alun-alun yang dikeluhkan warga karena musik keras hingga larut malam, Satpol PP menyebut sudah melakukan teguran berkali-kali kepada pemilik usaha. "Batas operasional hanya sampai pukul 22.00 Wita. Pemilik sudah kami beri arahan dan sejauh ini mereka kooperatif. Jika ada pelanggaran baru, tentu akan kami tindaklanjuti kembali," tambahnya.

Masukan juga datang dari salah satu peserta, Fariz, seorang guru, yang mengatakan agar tempat hiburan malam (THM) lebih ketat dalam mengatur pengunjung. Menurutnya, pelaku usaha harus menolak tamu yang belum memiliki KTP atau masih berstatus pelajar, terutama setelah pukul 21.00. Usulan ini disambut baik Satpol PP sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari aktivitas berisiko.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta yang menilai Satpol PP Nunukan kini semakin responsif dan cepat menindak setiap laporan masyarakat. Kehadiran Satpol PP dalam berbagai penanganan dianggap semakin terasa di lingkungan warga.

Sekretaris Camat Nunukan Selatan berharap melalui kegiatan ini, koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat semakin kuat.

Dengan sosialisasi yang terus dilakukan dan pengawasan yang semakin ditingkatkan, Satpol PP Nunukan berharap implementasi Perda 5/2017 dapat berjalan lebih optimal. Komitmen penegakan aturan, respons cepat terhadap laporan warga, serta koordinasi lintas sektor diharapkan mampu menjaga Kabupaten Nunukan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Teks/Foto : Fadly Amri, S.I.P (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom