Sebatik Barat, SIMP4TIK - Proses pembentukan desa baru, yang diawali dengan status desa persiapan, merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah. Dalam tahapan krusial ini, peran Camat sebagai pemimpin wilayah kecamatan sangat vital, terutama saat mendampingi tim peninjau lapangan. 

Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan terkait pemerintahan daerah dan desa, Camat mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan. Saat peninjauan lapangan, Camat bertindak sebagai fasilitator dan Koordinator Fasilitasi Data dan Informasi Camat memastikan tim peninjau dari kabupaten/kota atau provinsi memperoleh data faktual yang dibutuhkan, seperti batas wilayah, jumlah penduduk, potensi sumber daya, serta sarana dan prasarana yang tersedia. Koordinasi Lintas Sektor  Camat mengoordinasikan kehadiran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa induk, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dinas terkait lainnya.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk memverifikasi kelayakan desa persiapan secara objektif sebelum statusnya ditingkatkan menjadi desa definitif. Desa persiapan diberi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk memenuhi semua persyaratan. 

Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom