SIMP4TIK News : Plt Kasi Penyelesaian sengketa Pertanahan Adiat mengungkap Badan Pertanahan sebagai lembaga administrasi biasa terlibat dan ikut menjadi tergugat dalam kasus pertanahan.
"Jadi kami jelaskan BPN itu adalah lembaga administratif yang bisa ikut terlibat dalam suatu perkara yang biasanya turut tergugat, dan mengenai putusan dari Mahkamah Agung kami tunduk terhadap putusan-putusan persidangan berdasarkan pembuktian," katanya.
Adiat menjelaskan beberapa tahun terakhir mulai dari tahun 2021 itu kami rata - ratakan ada 8 kasus yang masuk ke pengadilan.
"Tahun 2021, 2022 dan 2023 semua kasus sudah selesai cuma ada satu kasus yang yang banding ke pengadilan tinggi. Jadi apabila kasus itu masuk ke rana pengadilan kami menjadi yang tergugat dan bersaksi di pengadilan," jelasnya.
Menurut Adiat di Nunukan ini sengketa tanah yang biasa terjadi antara masyarakat dan Pemda dan kemudian masyarakat dan perusahaan. Datanya dapat di check pada situs Mahkamah Agung RI.
"Kalau contoh kasus kita bisa lihat dan cek di situs Mahkamah Agung detailnya dan para pihaknya yang berperkara," ungkapnya.
Menurut Adiat, masyarakat Nunukan masih kurang kesadarannya untuk mengurus sertifikat tanahnya, karena merasa cukup dengan SPPT di tangan.
"Terkait SPPT di Nunukan kayaknya masih memiliki power dan masih di pertimbangkan makanya banyak masyarakat kalau sudah memiliki SPPT merasa sudah cukup kuat tanpa harus membuat sertifikat," imbuh Adiat.(*)
Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim