SIMP4TIK News - Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengevaluasi Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) selama tahun anggaran 2022. Dalam rapat evaluasi tersebut, Muhammad Amin, mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan untuk penyegaran penyampaian data LPPD yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang setiap tahun dilaporkan.

"Sudah memasuki akhir tahun, jadi kami meminta dari OPD agar menyampaikan laporannya paling lambat awal tahun Januari 2023 sudah di siapkan di provinsi hingga pusat,” ujar Amin, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (5/12)

Menurut aturan atau regulasi paling lambat laporan itu disetor bulan 3 tahun 2023. Namun pihaknya mengusahakan rampung lebih awal karena Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menggunakan aplikasi Sinergitas Perangkat Daerah dalam Akuntabilitas Kepala Daerah (SEPAKAT).

Ada 4 laporan Aplikasi Sepakat di dalamnya yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Dengan adanya aplikasi SEPAKAT ini untuk memudahkan penyampaian data laporan OPD ke tim penyusun Kabupaten, validasi data dan laporan secara online, bukan manual lagi," pungkas Amin.

Teks/Foto : Desi Herwanti (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS