Sebatik Barat, SIMP4TIK - Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Binalawan digelar di Aula Kantor Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Sebatik Barat, Sawaludin, S.H.
Dalam sambutannya, Sawaludin menegaskan bahwa Musdes LPJ merupakan amanat undang-undang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Menurutnya, tahun 2025 telah dilalui dengan berbagai dinamika pembangunan yang perlu disampaikan secara terbuka kepada warga.
“Musdes hari ini menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memaparkan apa saja yang telah dikerjakan, berapa anggaran yang diserap, serta hasil pembangunan yang telah dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sawaludin menekankan tiga poin utama dalam pelaksanaan Musdes LPJ. Pertama, transparansi, yakni laporan harus mencakup seluruh aspek kegiatan desa, baik pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan secara jujur dan terbuka. Kedua, evaluasi bersama, di mana Musdes tidak sekadar formalitas, melainkan forum untuk menilai program yang telah berjalan serta merumuskan perbaikan perencanaan pembangunan tahun 2026 agar lebih tepat sasaran. Ketiga, kepatuhan terhadap regulasi, dengan mengingatkan agar seluruh administrasi LPJ segera difinalisasi sesuai batas waktu guna menghindari hambatan pencairan dana desa tahap berikutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Binalawan atas kinerja sepanjang tahun 2025 serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawal pembangunan desa. “Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang partisipatif—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tambahnya.
Dalam pemaparan LPJ, Sekretaris Desa Binalawan menyampaikan rincian realisasi pendapatan, belanja desa, serta pembiayaan selama tahun anggaran 2025. Laporan tersebut mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas administrasi dan pelayanan publik, pembangunan desa berupa realisasi proyek infrastruktur dan sarana prasarana, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program sosial dan peningkatan kapasitas warga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binalawan, Firman, yang memimpin jalannya musyawarah, menegaskan bahwa LPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah desa kepada masyarakat. “Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.
Selama musyawarah, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan koreksi terhadap laporan yang dipaparkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian data laporan dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan terselenggaranya Musdes LPJ ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Binalawan semakin meningkat serta menjadi landasan bagi terwujudnya pembangunan desa yang lebih mandiri dan sejahtera pada tahun 2026.
Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom