Sembakung, SIMP4TIK - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang setiap orang menjual, mengedarkan, menyimpan, atau mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi, Muspika Kecamatan Sembakung melaksanakan kegiatan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Sembakung.
Menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat serta mencegah beredarnya produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Kegiatan diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin oleh Irmawati, Kasi Trantib Kecamatan Sembakung, dan dihadiri oleh jajaran Polsek, Koramil, serta staf Kecamatan Sembakung. Petugas gabungan dari Satpol PP/Sie Trantib, Sie Sosek Kesra, Kepolisian, TNI, dan Puskesmas Sembakung kemudian turun langsung melakukan pemeriksaan dan penarikan barang kedaluwarsa di toko-toko dan warung pada 3 Desember 2025.
Selain makanan dan minuman, petugas juga melakukan pemeriksaan pada toko-toko yang menjual obat-obatan untuk memastikan seluruh produk yang dipasarkan layak edar.
Irmawati selaku Kasi Trantib Kecamatan Sembakung menyampaikan bahwa seluruh makanan, minuman, serta obat-obatan yang ditemukan tidak layak konsumsi langsung diamankan. Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan kualitas serta masa kedaluwarsa barang dagangannya. Produk kedaluwarsa yang disita rencananya akan dimusnahkan sesuai prosedur.
"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan bersama lintas sektoral menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh warga Kecamatan Sembakung," tegas Irmawati.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko gangguan kesehatan akibat mengonsumsi produk yang sudah melewati masa berlaku serta terciptanya kesadaran yang lebih tinggi bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.(*)
Teks/Foto : Fajar Budhayanto (Tim Publikasi KECAMATAN SEMBAKUNG )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom