Sebatik Timur, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Sebatik Timur Tahun 2026, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2027.
Musrenbang tersebut menjadi wadah strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan, khususnya dari empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Sebatik Timur.
Melalui forum ini, pemerintah kecamatan berupaya menyusun skala prioritas pembangunan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, SE., M.M., perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan Sidik Agus Setiyono, S.Pt., M.A.P., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Danramil Sebatik, unsur Forkopimcam, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.
Dalam sambutannya, Camat Sebatik Timur H. Andi Joni menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan bertujuan untuk merangkum seluruh hasil musyawarah dari desa-desa agar dapat diusulkan ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
Ia menekankan pentingnya menyusun usulan yang terfokus pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
“Musrenbang ini dimaksudkan untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat kecamatan yang selanjutnya akan diusulkan ke tingkat kabupaten dan provinsi, fokus kita adalah menyusun skala prioritas untuk tahun 2027 dengan berpedoman pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak,” ujar Andi Joni.
Ia berharap, melalui Musrenbang ini, pemerintah kecamatan dapat menghasilkan data yang akurat berupa daftar usulan pembangunan prioritas yang dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan di Kecamatan Sebatik Timur pada tahun 2027 mendatang.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Sidik Agus Setiyono, menekankan pentingnya kesesuaian usulan dengan mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar seluruh usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat wajib terekam dalam sistem perencanaan daerah.
“Kami mengawal agar seluruh usulan yang disampaikan wajib masuk melalui aplikasi SIPD, usulan tersebut harus terekam di sistem sebelum dilakukan pengawalan proses perencanaan, penganggaran hingga monitoring,” jelas Sidik.
Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, Kecamatan Sebatik Timur menjadikan forum tersebut sebagai media utama konsultasi publik untuk menyelaraskan prioritas pembangunan desa dan kecamatan.
Diharapkan, perencanaan pembangunan yang dihasilkan dapat lebih berkualitas, terarah, dan mampu mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sebatik Timur. (*)
Teks/Foto : Maslizah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TIMUR )
Editor : BD Novelinna