Sebatik Barat, SIMP4TIK – Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sebatik Barat digelar di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sebatik Barat pada Senin (10/2/2025). Acara ini dibuka oleh Camat Sebatik Barat, Sawaludin, SH. Musrenbang kali ini mengusung tema “Berdaya Saing dengan Ekonomi Inklusif dan Infrastruktur Berkelanjutan Didukung Tata Pemerintahan yang Bersih dan Inovatif.”
Musrenbang ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di Kecamatan Sebatik Barat. Usulan tersebut disusun berdasarkan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Dalam forum ini, dibahas lima poin utama yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2026. Fokus utama pembangunan mencakup upaya penurunan kemiskinan dengan menciptakan dan memperluas lapangan kerja. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian melalui sektor kesehatan dan pendidikan. Infrastruktur pelayanan dasar turut diperkuat agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses pangan juga menjadi prioritas guna memastikan ketersediaan pangan yang merata. Selain itu, penguatan kelompok masyarakat tangguh bencana dan perubahan iklim juga menjadi bagian dari agenda pembangunan.
Camat Sebatik Barat, Sawaludin, mengapresiasi partisipasi seluruh desa dalam menyukseskan Musrenbang tingkat desa serta proses penginputan data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Ia berharap agar usulan yang telah diajukan dapat menampung aspirasi masyarakat dan dapat terakomodasi dalam pembangunan Sebatik Barat tahun 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan jumlah usulan prioritas yang hanya sebanyak 18 usulan. Menurutnya, masih banyak aspirasi yang belum terakomodasi, sehingga diharapkan hasil Musrenbang tingkat kecamatan ini dapat memperoleh tambahan usulan.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Sebatik Barat, Fatmawati, menekankan pentingnya distribusi usulan yang adil di setiap kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa setiap kecamatan harus mendapatkan jatah usulan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada kecamatan yang menerima lebih dari batas yang telah ditentukan.
Berdasarkan rekapitulasi yang disajikan dalam SIPD RI, terdapat 304 usulan kegiatan di Kecamatan Sebatik Barat. Beberapa usulan yang belum diinput mengalami kendala, seperti tidak adanya kategori usulan dalam kamus SIPD RI atau karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Andre Pratama, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Nunukan, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan, Forkopimcam Kecamatan Sebatik Barat, para kepala desa se-Kecamatan Sebatik Barat, serta delegasi desa.
Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom