Sebatik Tengah, SIMP4TIK- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019–2027 yang diberlakukan mulai tahun 2025.

Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Aji Kuning dalam mengevaluasi program-program pembangunan yang telah dijalankan selama masa RPJMDes, serta merumuskan perubahan yang diperlukan demi terwujudnya pembangunan desa yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aji Kuning, Pimpinan BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Pengurus TP PKK, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Linmas, serta Karang Taruna. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun desa secara inklusif.

Perubahan terhadap RPJMDes periode 2019–2027 menjadi krusial menyusul penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun. Dalam Musdes ini, BPD dan Pemerintah Desa secara bersama-sama memusyawarahkan berbagai program dalam RPJMDes yang belum terealisasi, serta melakukan penjaringan masalah di masing-masing wilayah. Proses penyusunan perubahan dimulai dari identifikasi masalah, pencarian solusi, hingga penetapan program kerja yang relevan.

Melalui forum Musyawarah Desa ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Musdes ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan bersama.

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom