Sebatik Utara, SIMP4TIK – Pemerintah Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, melaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Lapri dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Sebatik Utara, Suryadi, SE, Kepala Desa Lapri, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lapri, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Musyawarah desa ini diselenggarakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Desa Lapri dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam forum musyawarah tersebut, Kepala Desa Lapri memaparkan laporan pelaksanaan program pembangunan desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025 secara terbuka dan jelas kepada peserta musyawarah.
Pemerintah Desa Lapri berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana desa, mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Acara musyawarah desa ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BAP) serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari Kepala Desa Lapri kepada BPD Desa Lapri, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama terhadap hasil laporan pertanggungjawaban tersebut.(*)
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom