Sebatik Barat, SIMP4TIK - Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan juga mejalankan amanah Pemerintah Pusat yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan juga Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembeda Pangan.

Pemerintah Desa Setabu melaksanakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Setabu, Senin (3/3/2025).

Yasir mewakili Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuka kegitan tersebut, dalam sambutannya Yasir menekankan kepada Pemerintah Desa agar dalam penyusunan APBDes ini benar-benar menyusun sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Saya menitip dalam penyusunan perubahan APBDes ini agar benar-benar menyusun sesuai dengan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Camat Sebatik Barat Sawalaudin SH, dalam kesempatan ini juga menyampaikan beberapa masukan dan pengarahan kepada Ketua RT yang hadir. Ia mengharapkan kepada Ketua RT agar dapat mendukung program pemerintah pusat.  Dan juga dalam penyusunan perubahan ini para ketua RT dapat mengusulkan yang dapat mendukung program pemerintah pusat pada program Ketahanan Pangan.

"Harapan kami dalam pemilihan usulan program kegiatan nantinya betul-betul berdampak kepada masyarakat," tegasnya.

Robiansyah, Sekretaris Desa Setabu memaparkan anggaran perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, dalam pemaparannya pemerintah desa fokus pada ketahanan pangan dan efisiensi anggaran yaitu pengurangan perjalanan Dinas baik dalam maupun luar daerah.

Pada Kegiatan Ketahanan Pangan Pemerintah Desa masih akan berdiskusi lebih lanjut, apakah bekerja sama dengan BUMDES atau langsung kepada petani.(*)

Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom