Tarakan, SIMP4TIK – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi sistem SP4N LAPOR! di Swiss-Bell Hotel, Tarakan, Kamis (7/11/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Inspektorat, serta Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Acara dibuka oleh Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran teknologi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. “AI sedang berkembang pesat dan bisa membantu dalam pengelolaan pengaduan, namun kita sebagai manusia tetap memiliki keunggulan dalam aspek-aspek tertentu yang tidak bisa digantikan oleh mesin,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, peserta FGD membahas hasil implementasi kebijakan SP4N LAPOR! di Kalimantan Utara. Sistem SP4N LAPOR! yang merupakan wadah pengaduan masyarakat secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat daerah. Ombudsman RI juga menilai bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pengawasan.

Dalam diskusi tersebut, peserta FGD berbagi pengalaman dan tantangan dalam penerapan SP4N LAPOR! di daerah masing-masing, serta membahas langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas layanan pengaduan publik.

Indraza menekankan bahwa meskipun teknologi memberi kemudahan, keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menanggapi pengaduan masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Ia juga berharap agar ke depannya, SP4N LAPOR! dapat menjadi lebih optimal dan mampu memenuhi harapan masyarakat dalam hal pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan dilaksanakannya FGD ini, Ombudsman RI berharap agar SP4N LAPOR! di Kalimantan Utara semakin dapat dimaksimalkan, memberi manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS