SIMP4TIK News - DPRD Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan tema Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2024. Kegiatan ini di laksanakan di Ruang Paripurna DPRD di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Senin (15/05).

Adapun penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Serfianus. "Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan. Begitupun dengan agenda Paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan," ujar Serfianus.

Dengan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama terkait dengan substansi antara pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, dapat mengakomodir kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat begitupun sebaliknya. Mengingat rencana tata ruang wilayah sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Nunukan, diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan disegala bidang yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memiliki harapan agar rancangan peraturan daerah ini untuk dapat di terima dan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Atas nama pemerintah daerah pula kami mohon maaf jika terdapat kekeliruan, kesalahan atau kekurangan dalam penyampaian pidato ini," tutup Serfianus.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS