SIMP4TIK News - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan melaksanakan perpanjangan kontrak sebagai pihak pertama dan pekerja kebersihan lingkungan sebagai pihak kedua. Perpanjangan kontrak atau perjanjian kerja diisi oleh pekerja kebersihan lingkungan dengan mengisi lembaran perjanjian kerja yang disediakan oleh pihak DLH bertempat di Hutan Kota JL. Ujang Dewa Nunukan Selatan, Senin (9/1).

Saat dikonfirmasi, Kabid Pertamanan dan Pemakaman menyampaikan sekitar 300 orang pekerja kebersihan lingkungan yang ada di Kabupaten Nunukan mengisi atau melengkapi perjanjian kerja. 

"Perjanjian kerja atau perpanjangan kontrak ini dilakukan setiap tahunnya dan untuk Kabupaten Nunukan ada sekitar 300 orang yang akan melengkapi berkas. Sementara dari Krayan dan Sebatik bisa mengirim berkasnya ke pihak DLH," ujar Martin.

Beberapa berkas yang harus dilengkapi yaitu surat lamaran, foto copy KTP, KK, pas foto warna 3 lembar, foto copy buku tabungan Kaltimtara, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan materai 10.000.(*)

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom