Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan P2KB mendorong Puskesmas di wilayah Kabupaten Nunukan untuk menjadi Puskesmas BLUD.

Kegiatan proses puskesmas menjadi tata kelola BLUD ini harus memenuhi beberapa persyaratan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain syarat substantif yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.

Syarat teknis ada studi kelayakan terkait dengan persyaratan teknis, hanya yang layak yang bisa menjadi BLUD. Dilihat yang dikelola apa saja, misalnya yang dikelola hanya APBD artinya tidak ada fleksibilitas. Ada uang/dana yang dikelola dan layanan yang di kembangkan untuk bisa menjadi BLUD.

Syarat terakhir adalah syarat administratif terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, dokumen Renstra, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Proses menuju Puskesmas BLUD saat ini dalam proses Pelaksanaan Penilaian oleh Tim Penilai. Kegiatan Penilaian Penerapan BLUD bagi Puskesmas di selenggarakan di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu dan Kamis 25 sampai dengan 26 September 2024.

Dalam sambutannya, Miskia menyampaikan, “Saat ini dari 18 Puskesmas yang ada di Kabupaten Nunukan, 16 Puskesmas akan bertransformasi menjadi Puskesmas dengan tata kelola BLUD," ujarnya.

Kegiatan penilaian ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah, H. Asmar SE., MAP. menyampaikan saat ini masih ada PR masih dua puskesmas lagi untuk disiapkan menjadi Puskesmas BLUD dan diharapkan pengelolaan keuangan di Puskesmas bisa lebih fleksibel dengan tata Kelola BLUD.

Acara ini juga dihadiri oleh Tim Penilai BLUD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 185.45/505/VII/2024. Tim Penilai terdiri dari Ketua yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.  Wakil ketua yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Nunukan.

Sekretaris yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, serta anggota yang terdiri dari Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Inspektur Daerah Kabupaten Nunukan, Kepala Dinkes P2KB, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan. Selain itu hadir pula dalam kegiatan ini Tim Pembina Cluster Binaan Dinkes P2KB.

BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Diharapkan setelah kegiatan ini Enam Belas Puskesmas Kabupaten Nunukan bisa menjadi Puskesmas dengan tata Kelola BLUD sehingga proses penatausahaan keuangan di Puskesmas lebih menjadi fleksibel.(*)

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom