SIMP4TIK News- Berdasarkan amanat Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan, maka perlu dilaksanakan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi dilakukan secara berkala yaitu setiap lima tahun, guna terus menjamin kualitas pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.

Dinkes P2KB mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dengan mengerahkan tim pendamping yaitu Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk membantu puskesmas melewati proses re akreditasi.

Selain itu Kementerian Kesehatan juga menyediakan bimbingan pelaksanaan persiapan akreditasi melalui media online, baik melalui media youtube, radio kesehatan dan  podcast milik  Kementerian Kesehatan, serta melalui media online  lainnya. Bimbingan oleh Kementerian Kesehatan  tidak  dipungut biaya  atau gratis sehingga puskesmas tidak perlu untuk mengikuti pendampingan dan  bimbingan yang berbiaya mahal.

Sampai saat ini, 4 puskesmas sudah sampai pada tahap penilaian oleh Surveyor. Puskesmas tersebut antara lain Puskesmas Seimenggaris, Atap, Nunukan dan Puskesmas Sungai Nyamuk. Setelah surveyor melaksanakan survey akreditasi selanjutnya memberikan penilaian hasil survey paling lama 2 hari setelah dilakukan survery, ke Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).

Kemudian LPA melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status. Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan hasil survey diterima. Penetapan status Akreditasi dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari LPA melalui penerbitan sertifikat akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas. Sertifikat tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

Menurut Hj. Miskia, S.Si.Apt., MM, Kepala Dinkes P2KB, masih ada 14 Puskesmas yang masih mempersiapkan untuk di lakukan survey akreditasi.

"Saat ini persiapan akreditasi yang dilakukan salah satunya pengisian penilaian mandiri (self assessment),  mereview program peningkatan mutu, mereview penetapan dan pengukuran indikator mutu, dan  pelaporan insiden keselamatan pasien," imbuhnya menutup wawancara dengan tim publikasi Dinkes P2KB.

Akreditasi merupakan suatu proses yang komprehensif dalam menjamin mutu. Hal ini yang menjadi fokus Dinkes P2KB, “Health is human right, not a privilege,” bahwa kesehatan adalah hak, bukan hak istimewa. Perspektif ini menggarisbawahi gagasan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap layanan Kesehatan bermutu, apa pun kondisinya.

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim