Nunukan, SIMP4TIK — Suasana di depan Kantor Kelurahan Nunukan Tengah tampak lebih ramai dari biasanya, sejumlah warga silih berganti mendatangi stan pelayanan pajak yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan jemput bola yang dilakukan untuk mempermudah warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang jatuh tempo pada 30 September 2025.

Kepala Bapenda Nunukan, Fitraini, S.Sos, menjelaskan bahwa pelayanan tidak hanya dilakukan hari ini saja.

"Kami mulai dari hari Minggu (21/09/2025) di Alun-Alun, lalu dilanjutkan di Gedung Gadis 1 hari Rabu (24/09/2025). Hari ini kami hadir lagi di depan Kantor Kelurahan Nunukan Tengah agar lebih dekat dengan masyarakat," kata Fitraini, Kamis (25/09/2025).

Menurutnya, pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan kepada warga dan upaya mempermudah proses pembayaran pajak, terlebih lagi, banyak warga yang datang mengurus dokumen di Disdukcapil, yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pelayanan, hal ini diharapkan dapat menarik mereka untuk sekalian membayar pajak.

"Kami tidak ingin hanya menunggu di kantor, kami harus aktif turun ke lapangan, mendekati Masyarakat, tujuannya supaya mereka tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran," jelasnya.

Fitraini menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, pembayaran tidak dilakukan secara tunai, semua proses pembayaran dilakukan langsung melalui Bank Kaltimtara.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan Bank Kaltimtara. Jadi kami hanya bantu dari sisi pengecekan dan pendataan. Pembayaran tetap ke bank, bukan ke kami. Ini untuk menjaga transparansi," jelasnya.

Selain itu, sistem PBB di Nunukan juga telah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) sejak tahun 2023. Hal ini memudahkan petugas dalam menelusuri data wajib pajak, meski warga tidak membawa SPPT PBB saat datang.

"Cukup lihat KTP, dari situ kita bisa akses datanya. Karena sekarang sudah berbasis NIK, bukan lagi nomor objek seperti dulu," tambahnya.


Fitraini menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi PBB di Kabupaten Nunukan sudah mencapai sekitar 90 persen dari target.

"Alhamdulillah capaian kita sudah 90 persen. Tapi kita tetap optimis bisa 100 persen. Masih ada waktu beberapa bulan ke depan, biasanya masih ada yang membayar di bulan Oktober, November, bahkan Desember," katanya.

Meskipun jatuh tempo pembayaran adalah 30 September, warga masih bisa membayar setelah tanggal itu. Namun, akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan keterlambatan.

"Misalnya tunggak satu tahun, dendanya bisa sampai 12 persen. Itu bisa jadi beban tambahan untuk warga. Jadi kami imbau agar warga membayar sebelum tanggal 30 September agar tidak terkena denda," ujarnya.

Mengenai besaran PBB, Fitraini menjelaskan bahwa saat ini nilai minimum pembayaran tetap di angka Rp10.000, setelah sebelumnya sempat direncanakan naik menjadi Rp30.000. Namun rencana tersebut ditunda melalui Surat Keputusan.

"Kami batalkan kenaikan itu karena melihat kondisi masyarakat. Mungkin nanti akan kami sosialisasikan lagi untuk tahun depan," kata Fitraini.

Kerja sama antara Bapenda dan Disdukcapil juga disebut telah berjalan sejak tahun 2022. Meski sistem sudah berbasis NIK, proses verifikasi masih mengandalkan fotokopi KTP untuk administrasi.

"Harapan kami ke depan bisa otomatis terintegrasi. Tapi untuk sekarang, masih kami input manual," ujarnya.

Fitraini juga menekankan pentingnya sinergi antar OPD dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kami ini saling bersinergi. Pendapatan diurus oleh kami, perencanaan oleh OPD teknis, dan belanja ada di BPKAD. Semuanya saling mendukung untuk pembangunan daerah," tambahnya.

Di akhir wawancara, Fitraini menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo.

"Pajak yang dibayarkan warga akan kembali kepada kita semua dalam bentuk pembangunan. Jalan, sekolah, kantor pemerintahan, semuanya dari dana pajak. Jadi mari kita bersama-sama melaksanakan kewajiban ini demi Nunukan yang lebih baik," pungkasnya.

Pelayanan jemput bola ini akan terus dilakukan hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Jika setelah itu masih ada tunggakan, Bapenda akan kembali turun ke lapangan secara door-to-door di wilayah-wilayah yang belum optimal realisasinya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom