Nunukan, SIMP4TIK – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan mengeluarkan pemberitahuan, terkait Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan Sementara yang Dialihkan Ke Poliklinik Keterkaitan Dengan Penyakit Pasien.
Pemberitahuan ini merevisi surat edaran sebelumnya yang menyebut beberapa pelayanan poliklinik rawat jalan, tidak dapat dilakukan.
Seperti poliklinik THT-KL, poliklinik Bedah Mulut dan Maksilofasial, poliklinik Mata, poliklinik Jantung dan pembuluh darah, dan poliklinik Kesehatan Jiwa.
Plt. Direktur RSUD Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Shaleh, S. E., M. A. P., menyampaikan alasan beberapa pelayanan poliklinik rawat jalan yang tidak dapat dilakukan melalui surat Nomor : B/1121/RSUD-005.2.3/VI/2024, tanggal 19 Juni 2024, yang bersifat Penting dengan perihalnya pemberitahuan.
Shaleh menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengambilan atau pelaksanaan hak cuti tahunan dan cuti sakit oleh sebagian dokter spesialis, maka pelayanan terhadap pasien terutama poliklinik rawat jalan, untuk sementara dialihkan ke poliklinik terkait dengan dokter yang mempunyai keterkaitan dengan penyakit pasien.
“Adapun dokter spesialis yang melakukan cuti sebagai berikut, dokter spesialis THT-KL cuti tanggal 19 Juni 2024, Bedah Mulut dan Maksilofasial cuti tanggal 19 sampai dengan 22 Juni 2024, dokter spesialis Mata 19 Juni sampai dengan 1 Juli 2024, Jantung dan Pembuluh Darah tanggal 19 Juni sampai dengan 05 Juli 2024, dan dokter spesialis Kesehatan Jiwa tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2024,” beber Shaleh.
Menurut Shaleh, setelah selesai pelaksanaan cuti dokter spesialis tersebut, maka pelayanan terhadap pasien poliklinik rawat jalan akan kembali normal.
“Jadi ini hanya sementara karena dokter spesialis, di 5 poli tadi sedang cuti, setelah habis masa cuti pelayanan poliklinik akan normal kembali," imbuhnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom