Nunukan, SIMP4TIK - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat, S.Pd, memberikan penjelasan terkait dinamika kebijakan beasiswa mahasiswa dalam audiensi bersama mahasiswa di Kantor Bupati Nunukan.
Ia menegaskan bahwa anggaran beasiswa mahasiswa Tahun 2025 sebenarnya telah disepakati sejak akhir Tahun 2024, bukan ditetapkan di tahun berjalan.
“Anggaran beasiswa ini sudah disepakati sejak akhir 2024, ketika memasuki masa transisi pemerintahan pada Februari 2025, Bupati kemudian memasukkan pemberdayaan mahasiswa sebagai salah satu prioritas kebijakan untuk mengimplementasikan janji politik,” ujar Gat, Rabu (21/1/2025).
Ia mengakui bahwa salah satu hal yang patut menjadi perhatian adalah waktu pengumuman dan pendaftaran beasiswa mahasiswa umum yang relatif lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, Gat menjelaskan bahwa secara keseluruhan masih tersedia waktu yang cukup bagi mahasiswa untuk melengkapi persyaratan.
“SK ditetapkan pada tanggal 29 Juni dan diterima pada 30 Juni, informasi tersebut langsung disampaikan kepada para penerima, termasuk mahasiswa yang berada di luar daerah dan luar negeri, batas akhir pengumpulan berkas sampai akhir September, jadi sebenarnya masih ada waktu, meskipun fase awalnya terasa singkat,” jelasnya.
Gat juga menyampaikan bahwa dirinya sejak awal konsisten memperjuangkan anggaran beasiswa di DPRD, ia mengaku memahami secara langsung mekanisme dan tantangan pelaksanaan program tersebut.
“Selama saya di DPRD, saya ikut mengalokasikan anggaran beasiswa, dari 300 penerima sampai terakhir 500 penerima, karena itu saya paham betul pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam program beasiswa,” ungkapnya.
Menurutnya, ke depan diperlukan kejelasan nomenklatur dan kriteria beasiswa agar tidak menimbulkan polemik ia menegaskan bahwa setiap jenis beasiswa harus memiliki indikator yang jelas dan tegas.
“Kalau beasiswa prestasi, maka prestasinya harus benar-benar ditegakkan, kalau ada ambang batas IPK, misalnya 2,25, maka persaingan hanya untuk mereka yang memenuhi syarat, begitu juga dengan beasiswa tidak mampu, kriteria ketidakmampuan harus didefinisikan secara jelas,” tegas Gat.
Ia juga membagikan pengalaman pribadinya saat mengalokasikan bantuan pendidikan melalui pokok pikiran.
Menurutnya, sering muncul dilema ketika mahasiswa yang benar-benar tidak mampu justru tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan.
“Di sinilah dilema kebijakan itu muncul, karena itu keadilan harus dimulai dari akses yang setara, kita tidak bisa bicara keadilan kalau sejak awal aksesnya sudah timpang, anak-anak dari keluarga mampu tentu lebih mudah, sementara anak-anak dari daerah terpencil sering tertinggal sejak awal,” katanya.
Gat mengakui secara terbuka bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna dan selalu ada ruang perbaikan, ia berharap ke depan ada skema yang lebih adaptif, terutama bagi mahasiswa dari wilayah terpencil dan perbatasan.
“Kondisi anak-anak di daerah terpencil dan perbatasan itu jauh lebih sulit, bahkan kesulitannya berlapis, saya memahami itu bukan dari cerita, tetapi dari pengalaman hidup saya sendiri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari keluarga sederhana, pernah bersekolah di daerah, bahkan sempat bekerja sebagai tukang parkir di Jakarta untuk bertahan hidup.
“Latar belakang itulah yang membuat saya sangat peduli pada isu pendidikan dan beasiswa,” tambahnya.
Terkait anggapan bahwa kebijakan beasiswa terkesan mendadak, Gat meminta hal tersebut dipahami dalam konteks transisi pemerintahan dan pemenuhan janji politik kepala daerah.
“Tidak semua janji politik bisa direalisasikan secara bersamaan, ada program yang ketika dijalankan cepat terlihat mendadak, padahal sebenarnya sudah lama direncanakan,” jelasnya.
Ia juga menceritakan bahwa proses seleksi berjalan cepat karena menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
“Malam sebelum tes saya sempat menghubungi Kepala Dinas, proses ini memang dikejar waktu, kerja sama dengan universitas dan mitra dilakukan dalam waktu singkat, dan seleksi berlangsung sekitar satu minggu, harapan saya ke depan, transparansi dan tata kelola beasiswa terus ditingkatkan agar prosesnya semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Nunukan, Drs. M. Amin, menjelaskan bahwa kebijakan beasiswa merupakan hasil konsultasi politik yang kemudian diformalkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan opini sepihak, melainkan memiliki dasar kebijakan yang jelas.
“Janji politik kepala daerah disampaikan pada tahun 2024, sementara APBD 2025 sudah ditetapkan pada November 2024, ini membuat ruang fiskal menjadi terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintahan daerah baru efektif bekerja pada Februari 2025 dan pada fase tersebut Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh janji politik wajib dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Menurutnya, dinamika pemerintahan sepanjang tahun 2025 menyebabkan beberapa program mengalami keterlambatan, namun secara prinsip seluruh janji politik tetap harus diimplementasikan.
Salah satu komitmen tersebut adalah program “17 Program dalam 17 Bulan” yang di dalamnya mencakup pemberian kesempatan beasiswa bagi lulusan pendidikan, khususnya dari kelompok yang membutuhkan.
“Secara komparatif, jumlah penerima beasiswa meningkat signifikan dan kini mencapai lebih dari seribu orang dengan berbagai skema, dari sisi anggaran, ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah,” ujar M. Amin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, serta seluruh proses penganggaran telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ahmad, menyampaikan bahwa secara administratif proses beasiswa telah dilaksanakan secara terbuka.
“Mulai dari seleksi, persyaratan, sampai penetapan penerima, semuanya diumumkan kepada public, pendaftaran dibuka sejak bulan Juni dan dipublikasikan melalui media sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses seleksi di tingkat daerah, tahapan selanjutnya dilakukan oleh Universitas Hasanuddin, termasuk penentuan hasil akhir penerima beasiswa.(*)
Foto : Eddy
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom