Nunukan, SIMP4TIK – Proses pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah di Kabupaten Nunukan terus bergerak maju, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menyampaikan bahwa saat ini proses tersebut sudah masuk pada tahap akhir.

Hal ini dijelaskan Helmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan yang berlangsung baru-baru ini. Menurutnya, inti dari pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti aspirasi warga kedua desa yang mempertanyakan perkembangan pemekaran wilayah mereka.

"Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah sudah sampai pada tahap evaluasi akhir dari tim pemekaran. Artinya, sudah layak untuk diajukan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD," ujar Helmi, Jumat (25/7/2025).

Namun demikian, Pemkab Nunukan memilih untuk lebih berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat adanya moratorium pembentukan desa yang sempat diberlakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.

"Sesuai surat edaran Mendagri, semua proses pemekaran desa dihentikan sementara selama Pemilu, untuk menghindari gangguan pada pendataan pemilih dan penetapan TPS. Sekarang pemilu sudah selesai, jadi kita siap lanjutkan ketahapan berikutnya," tambah Helmi.

Dalam RDP tersebut, DPRD Nunukan juga memberikan masukan agar proses konsultasi ke Kemendagri bisa berjalan beriringan dengan pembahasan Raperda di tingkat legislatif.

"DPRD menyarankan agar konsultasi dan pembahasan Raperda bisa dilakukan secara simultan. Jadi, sambil kita konsultasi ke pusat, pembahasan di DPRD tetap berjalan. Itu jadi kesepakatan bersama dalam RDP kemarin," jelas Helmi.

Rencananya, draf Raperda pemekaran dua desa tersebut akan diajukan ke DPRD pada awal pekan depan. Helmi menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut sudah rampung oleh tim dari Pemkab, yang terdiri dari DPMD, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan Bappeda.

"Isinya mencakup batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah RT dan penduduk yang sudah disepakati masyarakat. Jadi meski belum melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan, dasar datanya tetap bersumber dari aspirasi dan kesepakatan mereka," katanya.

Sebagai informasi, Desa Ujang Fatimah memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.350 jiwa, sedangkan Binusan Dalam sebanyak 1.986 jiwa. Kedua desa ini telah memenuhi syarat minimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yaitu minimal 1.500 jiwa dan 250 Kepala Keluarga (KK) untuk wilayah di Provinsi Kalimantan Utara.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom