Sebatik Utara, SIMPATIK - Pemerintah Desa Seberang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat, Selasa (6/1/2026).

Musyawarah desa ini dihadiri oleh perwakilan Camat Sebatik Utara yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Utara, Hj. Rahmawati, S.I.P., Kepala Desa Seberang, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua-ketua RT, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kaur Keuangan Desa Seberang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran 2025. Laporan yang disampaikan meliputi pendapatan desa, belanja desa yang telah dianggarkan, serta realisasi pelaksanaannya. Tidak hanya kegiatan yang bersumber dari dana desa, laporan tersebut juga mencakup kegiatan yang dibiayai melalui anggaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban, disampaikan pula bahwa masih terdapat beberapa pos anggaran yang tercatat sebagai kurang bayar. Hal ini disebabkan oleh adanya dana dari pemerintah daerah yang hingga saat ini belum ditransfer ke rekening desa. Kekurangan tersebut menjadi catatan dan akan ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2026.

Adapun beberapa kegiatan yang didanai melalui APBDes antara lain rehabilitasi saluran drainase yang berlokasi di RT 02, rehabilitasi gedung serbaguna Desa Seberang, serta pembangunan landasan tempat pembuangan sampah. Sementara itu, kegiatan yang didanai melalui APBD meliputi pekerjaan semenisasi di RT 05 dan RT 06, serta pengerasan jalan menuju Puskesmas.

Selain itu, terdapat pula kegiatan P3-TGAI yang merupakan program yang didanai oleh pemerintah provinsi dan telah dilaksanakan di wilayah desa.

Dalam sambutannya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Utara, Hj. Rahmawati, S.I.P., menegaskan pentingnya kehadiran seluruh unsur kelembagaan desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, kehadiran kelembagaan desa sangat diperlukan agar dapat bersama-sama mendengarkan dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan yang telah diusulkan dan direalisasikan, serta memastikan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan sesuai dengan dana yang diterima oleh masing-masing kelembagaan.

“Seperti halnya pada saat musrenbang dan pengusulan kegiatan, pada saat pertanggungjawaban pun seyogyanya seluruh kelembagaan dihadirkan agar proses transparansi dan akuntabilitas dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Musyawarah desa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Desa Seberang.(*)

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom