Nunukan, SIMP4TIK - ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mulai masuk kerja kembali hari Selasa 8 April 2025.

Sesuai aturan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur panjang diawali dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Total libur selama 11 hari tersebut mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan seluruh pegawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, sudah Kembali bekerja pada hari ini,” terang Plt. Sekretaris Daerah, Ir. Jabbar, Selasa (8/4/2025).

Lanjut Jabbar, sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang masa Work From Anywhere (WFA) bagi PNS hingga Selasa (8/4/2025), melalui kombinasi fleksibelitas WFO, WFA dan WFH.

Namun dengan menindaklanjuti arahan Bupati Nunukan H. Irwan sabri, S. E.,maka diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan hanya menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan WFO.

“Dengan demikian, pada tanggal 8 April ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.

"Kami juga mengimbau agar masing-masing Kepala OPD menyiapkan pelaporan kehadiran pegawainya per tanggal 8 April 2025 (hadir, tidak hadir (cuti sakit, cuti tahunan, tanpa keterangan) untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Nunukan melalui BKPSDM," tambahnya.(*)

Foto : FB Prokompim

 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom