Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan status Tanggap Darurat bencana alam banjir dan tanah longsor selama 14 hari, mulai 23 Mei hingga 5 Juni 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat, rekomendasi penetapan status, serta rapat koordinasi penanganan bencana yang digelar pada 22 Mei 2025.

Status Tanggap Darurat ini mencakup beberapa kecamatan terdampak, yaitu Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah, dan Krayan Selatan. Keputusan Bupati Nunukan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 333 Tahun 2025.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, melalui Kasubid Penyelamatan Hasanudin, menjelaskan bahwa penetapan status tersebut sebagai langkah awal penanganan dan pemulihan pasca bencana. “Penetapan ini menjadi dasar bagi BPBD dan instansi terkait untuk segera melakukan mitigasi dan bantuan bagi warga terdampak,” ujarnya.

Salah satu permasalahan utama yang mendapat perhatian serius adalah kerusakan ruas jalan dan jembatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kaltara menggelar rapat koordinasi penanggulangan bencana pada Senin (26/5/2025) yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., di Gedung Gadis 2.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala BPBD Provinsi dan Kabupaten, serta kepala dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pertemuan membahas upaya bersama dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Kaltara, terutama Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Dr. Bustan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi tengah mempersiapkan tahapan penanggulangan dan menetapkan status Tanggap Darurat provinsi. “Kita akan memperpanjang status Siaga Bencana sampai Desember 2025,” ungkapnya.

Terkait penanganan jalan dan jembatan rusak, Bustan menyebut anggaran akan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan alokasi sekitar Rp10 miliar, meski dana tersebut merupakan total alokasi untuk setahun dan bukan khusus untuk bencana kali ini. “Kita akan melakukan identifikasi teknis bersama Dinas PUPR dan BPBD untuk memastikan kebutuhan perbaikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Lebih lanjut, Bustan mengatakan pemerintah provinsi juga akan mengusulkan bantuan tambahan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil investigasi dampak kerugian akibat banjir dan longsor. “Kami akan lakukan proses sesuai prosedur agar penanganan tepat sasaran,” pungkasnya.(*)

Foto : Hasan

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom