Sebatik, SIMP4TIK– Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi kesehatan konsumen menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2026, Pemerintah Kecamatan Sebatik melaksanakan razia makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Sebatik, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 27, serta sebagai tindak lanjut Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Nomor 264/Satpol.PP/028/XII/2025 tanggal 27 November 2025 perihal penarikan makanan kedaluwarsa.
Razia dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Sebatik, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur Babinsa, Bhabinkantibmas, serta Puskesmas Sei Taiwan. Tim menyasar sejumlah toko sembako, kios dan pusat penjualan bahan pangan yang tersebar di wilayah Kecamatan Sebatik.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap produk makanan dan minuman yang dijual, meliputi pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kelayakan konsumsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah beredarnya produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama pada momen meningkatnya aktivitas belanja menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Camat Sebatik Wahyuddin, S. Sos menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menjelang NATARU, konsumsi masyarakat meningkat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman perlu diperketat agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan penarikan produk untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain tindakan penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar lebih teliti dalam mengawasi stok barang dagangan dan tidak menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi para pelaku usaha agar senantiasa mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen, serta turut menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sebatik.
Pemerintah Kecamatan Sebatik berharap melalui kegiatan razia terpadu ini, peredaran makanan dan minuman di masyarakat dapat terkontrol dengan baik, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 dengan aman, sehat, dan nyaman. Sebagai tindak lanjut dari hasil razia, pada hari Jumat (19/12/2025) dilakukan pemusnahan terhadap makanan dan minuman kedaluwarsa yang telah diamankan oleh petugas. Pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Sebatik, Satpol PP, TNI, Polri, serta Puskesmas.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus memastikan produk pangan yang tidak layak konsumsi tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Teks/Foto : Abdul Rahman, S.A.P (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom