Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa Bukit Harapan dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Harapan bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, serta perwakilan berbagai lembaga desa.

Kehadiran pemerintah kecamatan menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Musyawarah desa ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendapatan pajak, serta sumber sah lainnya.

Forum ini menjadi sarana transparansi sekaligus ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat.

Kepala Desa Bukit Harapan, Cecep Supriadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat.

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada Masyarakat, apa yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes, itulah yang kami laksanakan sepanjang tahun 2025,” ujar Cecep Supriadi.

Ia menyampaikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan merupakan hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah desa dan telah dijalankan sesuai perencanaan.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Sebatik Tengah, Hasriadi, menjelaskan bahwa musyawarah pertanggungjawaban merupakan tahapan akhir dari proses pembangunan desa yang panjang.

“Mulai dari perencanaan, penetapan program dalam APBDes, sampai pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun, hari ini kita sampai pada tahap terakhir, yaitu pertanggungjawaban,” jelas Hasriadi.

Ia menambahkan, forum musyawarah desa menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Mewakili Camat Sebatik Tengah, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sebatik Tengah, Hasnah, S.IP., M.A.P., dalam arahannya menekankan bahwa musyawarah desa pertanggungjawaban merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan setiap awal tahun anggaran.

“Musyawarah ini bertujuan memastikan bahwa laporan yang disampaikan pemerintah desa benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan melalui forum ini untuk diluruskan bersama,” tegas Hasnah.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran masyarakat dalam musyawarah desa merupakan bentuk pengawasan bersama terhadap kinerja pemerintah desa.

“Bapak-Ibu hadir hari ini mewakili Masyarakat, maka cermati dengan saksama laporan yang disampaikan, baik kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Pada sesi pemaparan, Sekretaris Desa menyampaikan secara rinci realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran desa Tahun Anggaran 2025, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan agar laporan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Musyawarah desa ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa telah melalui proses verifikasi bersama sebelum disampaikan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan masyarakat untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif dalam pembangunan Desa Bukit Harapan.

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : BD Novelinna