Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan embung di dua desa, yakni Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 286 tanggal 2 Mei 2025.
Dan penetapan lokasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 025/TPPT/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Pulau Sebatik.
“Aspek ketersediaan air bersih menjadi fokus utama pemerintah daerah. Dengan adanya embung ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat Pulau Sebatik dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Abdul Munir, ST, M.AP, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Adapun lokasi pengadaan tanah meliputi Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara seluas ±287.500 m² dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah seluas ±404.009 m²
“Total luas area pengadaan tanah mencapai ±691.509 m² atau sekitar 69,15 hektare. Proses pengadaan tanah diperkirakan memakan waktu selama enam bulan," tutur, Abdul Munir.
Sementara itu, pembangunan embung akan dilakukan secara bertahap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, dan direncanakan untuk digunakan dalam jangka panjang.
“Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang keberatan atas penetapan lokasi ini untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan," tutupnya.(*)
Foto : DPK2P
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom