Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bea Cukai Nunukan bersama aparat TNI dan Polri dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan secara langsung dukungannya atas aksi pemusnahan barang ilegal yang digelar Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/10/2025).
“Saya mengapresiasi langkah tegas ini. Ini memang kewajiban kita semua karena jelas barang-barang itu dilarang oleh undang-undang,” ujar Bupati Irwan kepada media.
Menurut Irwan, wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memang kerap menjadi jalur masuk barang-barang ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi sangat penting dalam menjaga perbatasan.
“Alhamdulillah, tahun ini sedikit menurun jumlahnya. Masyarakat kita mulai sadar bahwa aparat semakin intens menjaga dan mengawal perbatasan. Tapi tetap saja masih ada yang coba-coba karena jalur masuknya banyak. Di sini kita tutup, mereka masuk dari jalur lain,” jelasnya.
Ia berharap tren penurunan ini terus berlanjut dan kesadaran masyarakat makin meningkat.
“Artinya, masyarakat kita sudah mulai tahu bahwa ini dilarang oleh negara, ini merugikan kita semua. Maka mudah-mudahan peredaran barang ilegal bisa terus ditekan,” lanjut Irwan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Danang Seno Bintoro, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan berlangsung lancar.
Beberapa barang dimusnahkan secara simbolis di kantor Bea Cukai Nunukan, sementara sebagian lainnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamolo.
“Untuk kali ini, yang kami musnahkan antara lain rokok sebanyak 3.240 batang, minuman keras 1.212 botol dan 648 kaleng, kemudian ballpres pakaian bekas sebanyak 147 koli. Ada juga kosmetik berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 12.064 pcs,” terang Danang.
Ia juga menyebutkan adanya pakan ternak impor yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 275 karung, bahan kimia pertanian sebanyak 25 item, serta oli dan bahan bakar minyak sebanyak 1.260 botol dan 900 liter.
“Selain dimusnahkan, ada juga beberapa barang yang dihibahkan, seperti 24 lembar karpet. Barang-barang yang bisa dimanfaatkan, kami serahkan ke Dinas Sosial,” tambahnya.
Khusus untuk pupuk, Danang menjelaskan bahwa sebagian besar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga tetap harus dimusnahkan.
Dari sisi kerugian negara, Danang menyebut totalnya mencapai lebih dari Rp436 juta, berdasarkan nilai barang yang diperkirakan mencapai hampir satu miliar rupiah.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sepanjang akhir tahun 2024 hingga September 2025,” katanya.
Danang juga menyebutkan bahwa tren jumlah barang ilegal yang masuk memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, variasi jenis barang berbeda dari tahun lalu.
“Tahun ini kami temukan BBM, pupuk, pakan ternak, dan bahan kimia untuk pertanian. Ini menandakan peredaran barang ilegal tetap ada, tapi dengan bentuk yang berbeda,” ungkapnya.
Terkait sanksi, sebagian kasus dikenakan denda sesuai aturan Ultimum Remedium, yakni tiga kali lipat nilai cukai, tanpa proses pidana. Namun ada juga kasus yang diproses hukum, seperti penyitaan kendaraan mewah jenis Land Cruiser yang kini ditangani pihak kejaksaan.
“Kalau sudah sampai tahap pemusnahan, berarti barang tidak ada tersangkanya. Tapi kalau ada tersangkanya, maka prosesnya di pengadilan. Yang jelas kami tidak akan mentolerir penyelundupan dalam bentuk apapun,” tegas Danang.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyelundupan, agar semua pihak bisa bersama-sama menjaga perbatasan dari ancaman masuknya barang-barang ilegal.
“Kalau ada informasi, tolong disampaikan. Kami siap menindak di mana pun, seperti di Yamaker misalnya. Kami tidak pandang bulu,” pungkasnya.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom