Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 293-SATPOL PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik sebagai upaya mewujudkan generasi yang cerdas, terampil, berakhlak dan berkarakter.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa “setiap pelajar dan/atau anak usia pelajar dilarang berkumpul dan berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 Wita, kecuali untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang ditugaskan oleh pihak sekolah”.

Meski dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 Wita, Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan toleransi hingga pukul 21.00 Wita sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, keamanan, dan ketertiban.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Nunukan menekankan bahwa penerapan jam malam bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari aktivitas yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan moral, disiplin, dan prestasi belajar.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan berperan aktif dalam menyampaikan surat edaran sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah serta para pemilik usaha, khususnya cafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan

Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan jam malam bagi peserta didik, sekaligus mendorong peran serta pemilik usaha dalam mendukung kebijakan daerah dengan tidak melayani peserta didik di atas pukul 21.00 Wita.

Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa peserta didik dilarang berada di café, warung kopi, dan tempat tongkrongan sejenisnya melewati pukul 21.00 Wita demi mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat dari peserta didik, kecuali didampingi orang tua atau sedang menjalankan tugas sekolah. Selain itu, peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah pada jam tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Peran orang tua dan wali turut menjadi perhatian. Mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar sekolah dan di luar rumah, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pembinaan generasi muda.

Selain Satpol PP, Camat, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta pemilik usaha juga diminta membantu pengawasan di wilayah masing-masing dan melaporkan setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini kepada Pemerintah Daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan secara persuasif dan edukatif.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci, akan disampaikan dalam aturan berikutnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, sekolah, orang tua, dan pelaku usaha, diharapkan penerapan jam malam ini dapat berjalan efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik di Kabupaten Nunukan.(*)

Teks/Foto : Fadly Amri, S.I.P (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom