Nunukan, SIMP4TIK — Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas validasi data penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rapat dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, di ruang kerjanya pada Rabu (24/12/ 2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara, Kepala BPS Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Sosial P3A, Kepala Bappeda-Litbang, serta Kepala Diskominfo. Agenda utama adalah menindaklanjuti temuan sebelumnya terkait penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, di mana data penerima berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, anggota DPRD, dan masyarakat mampu.
Dalam rapat, BPS Kabupaten Nunukan memaparkan hasil pemutakhiran DTSEN 2025 yang dilakukan melalui aplikasi FASIH Mobile. Data tersebut mencakup keluarga dan individu pada Desil 1–5, yaitu kelompok masyarakat miskin dan rentan. Proses pemutakhiran ini melibatkan 68 petugas pencacah lapangan (PCL) dan 18 pengawas lapangan (PML), dengan target mendata lebih dari 14.900 keluarga di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Bappeda-Litbang sebagai penanggung jawab kegiatan menekankan pentingnya sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah, sementara Dinsos menyoroti perlunya verifikasi lapangan yang lebih ketat agar bansos benar-benar diterima masyarakat miskin. Diskominfo menawarkan solusi digitalisasi sistem distribusi bansos.
Plt. Sekda, Raden Iwan Kurniawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pendataan dan memastikan bansos tepat sasaran. “Kita tidak ingin ada lagi kasus bantuan sosial yang jatuh ke tangan yang tidak berhak. Dengan DTSEN yang terintegrasi, kita harap distribusi bansos lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pada 22 November 2025, Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama BPS telah menandatangani nota kesepahaman terkait penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data statistik untuk pembangunan daerah. DTSEN direncanakan mulai berlaku pada 2026, dengan keterlibatan lintas sektor yang akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPS dan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dengan sistem data terpadu ini, diharapkan distribusi bansos dan program pembangunan daerah dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS, M.IKom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom