NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian, kritik, serta masukan konstruktif terhadap raperda tersebut.
Ia menyebut hal ini sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Pemkab Nunukan menyatakan bahwa perubahan perda ini bertujuan menciptakan sistem pajak dan retribusi yang adil, transparan, serta adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah tentunya akan memastikan kebijakan baru tidak memberatkan kelompok rentan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Jawaban PU Fraksi Hanura, PKS dan Demokrat
Dalam Rapat tersebut Bupati Nunukan H. Irwan Sabti, SE menanggapi Fraksi Hanura, Pemkab menegaskan akan memperhatikan karakteristik geografis Nunukan yang luas dan terpencil.
Prinsip pemerataan akan menjadi landasan dalam penentuan beban pajak dan retribusi di tiap wilayah.
Pemerintah juga menyetujui pentingnya pengelolaan aset daerah secara akuntabel dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS, Pemerintah sejalan dengan Fraksi PKS terkait pentingnya edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat.
Hal ini dinilai krusial agar masyarakat memahami bahwa pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam Pembangunan dan memastikan retribusi tidak menjadi beban, terutama di sektor pelayanan dasar.
Lebih lanjut menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat yang mengusulkan penyesuaian tarif pada objek retribusi tertentu seperti pasar rakyat, pelabuhan, kesehatan, hingga fasilitas olahraga.
Pemkab Nunukan menerima usulan ini dan berkomitmen melakukan kajian proporsional demi menjaga keseimbangan antara layanan publik dan kemampuan masyarakat.
Jawaban Fraksi Nasdem, PDIP, Gerindra dan KKN
Sementara itu, Fraksi NasDem mendorong penguatan tata kelola pemungutan pajak dan digitalisasi sistem.
Pemkab merespons positif usulan ini dengan menyebut bahwa sistem baru berbasis teknologi, seperti BTH (Bayar Pajak Tidak Ribet, Hemat Biaya, dan Akuntabel), sudah mulai diterapkan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan soal penggratisan penggunaan fasilitas olahraga daerah, Pemkab menyatakan dukungan untuk kegiatan non-komersial.
Namun, tetap diperlukan pengaturan agar keberlanjutan layanan tetap terjaga, mengingat adanya biaya operasional fasilitas tersebut.
Pemkab Nunukan juga menanggapi masukan Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya kepastian hukum, efisiensi pemungutan, dan perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian perda ini dilakukan berdasarkan panduan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah.
Dalam paparannya, Pemkab menjawab keinginan Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) soal peningkatan transparansi retribusi dan dukungan terhadap UMKM.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan raperda ini sebagai instrumen yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi rakyat dan pelayanan publik berkualitas.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa masukan mengenai revitalisasi pelabuhan, dermaga tradisional, dan penyediaan sarana transportasi telah menjadi perhatian.
Pemkab akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur strategis tersebut.
Seluruh fraksi mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan perda.
Pemkab menyatakan terbuka terhadap partisipasi publik dan siap melakukan sosialisasi lanjutan pasca penetapan regulasi agar implementasi berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nunukan menegaskan bahwa revisi perda pajak dan retribusi ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga upaya menciptakan keadilan fiskal dan kepastian hukum bagi wajib pajak serta perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi akan dicatat sebagai masukan substansial dalam proses pembahasan selanjutnya, dan memastikan bahwa hasil akhir dari perubahan perda ini benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat dan mendorong pelayanan yang optimal.
Semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif, diharapkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom